KAHMI Halut Resmi Laporkan Anggota DPRD Malut ke BK terkait Provokasi

Sebarkan:
Istimewa
SOFIFI, PotretMalut - Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara, resmi menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik berat dan sumpah jabatan oleh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Aksandri Kitong.

Laporan tersebut diserahkan langsung ke Sekretariat Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara di Sofifi, pada Rabu (01/04/2026). Berkas bersampul hijau tersebut memuat konstruksi hukum serta bukti tangkapan layar percakapan yang dinilai berisi hasutan kekerasan.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas beredarnya narasi provokatif dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat tersebut. Frasa seperti "baku bunuh sdh" dan "minta keamanan los" dinilai sangat berbahaya karena dilontarkan di tengah situasi sensitif pascainsiden pada malam Pawai Obor Takbiran di Tobelo.

KAHMI Halmahera Utara menilai, pernyataan tersebut bukan hanya nir-etika, tetapi juga berpotensi menyulut konflik komunal yang dapat merusak kerukunan umat beragama di Halmahera Utara.

Kabid Hukum, HAM, dan Advokasi MD KAHMI Halmahera Utara, Kadafik Sainur, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menuntut transparansi dan objektivitas dari Badan Kehormatan dalam memproses kasus ini.

"Hari ini kami telah merampungkan satu dari tiga jalur advokasi strategis yang kami janjikan. Berkas pengaduan beserta seluruh alat bukti elektronik telah resmi berada di tangan BK DPRD Maluku Utara," ujar Kadafik dalam keterangannya.

Ia menambahkan, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah harga mati bagi pejabat publik yang terbukti memprovokasi konflik horizontal. 

"Lembaga ini memikul tanggung jawab konstitusional besar untuk menggelar sidang etik secara terbuka dan objektif," tegasnya.

Tak berhenti di ranah etik dewan, MD KAHMI Halmahera Utara memastikan akan menempuh jalur hukum lainnya secara paralel. Rencananya, mereka akan segera melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan ini ke Polda Maluku Utara.

Selain itu, laporan terkait pelanggaran disiplin kader juga akan dilayangkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta. Langkah komprehensif ini diambil untuk memastikan tidak ada ruang bagi impunitas bagi pejabat yang mengancam integrasi sosial masyarakat Maluku Utara. *

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini