![]() |
| AMPK saat Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK |
Massa aksi mendesak KPK mengambil alih penanganan dugaan korupsi proyek mangkrak pembangunan Islamic Center di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Koordinator Lapangan AMPK, Rizal Damola, mengatakan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 itu, hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses hukum, meski telah ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Menurut Rizal, proyek tersebut terbagi dalam dua paket pekerjaan, yakni pembangunan pagar Islamic Center oleh CV Alfais senilai Rp1,5 miliar dan pembangunan gedung oleh CV Sentosa Star dengan nilai kontrak Rp3,46 miliar.
"Kasus ini sudah ditangani Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. Bahkan pada 8 Juli 2026 penyidik telah menggeledah tiga instansi pemerintah daerah, yakni UKPBJ, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta BPKAD Halteng. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," kata Rizal dalam keterangannya.
AMPK menilai lambannya penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penanganan perkara tersebut.
"Kami mendesak KPK segera mengambil alih kasus ini, memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak kontraktor CV Alfais dan CV Sentosa Star," ujarnya.
Rizal menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
"KPK sebagai lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi harus membuktikan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek mangkrak Islamic Center Halmahera Tengah. Kami akan terus mengawal proses ini sampai semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum," tegasnya. **
