Formalintang Desak APH Tangkap Anggota DPR RI Shanty Alda Nhatalia

Sebarkan:
Ilustrasi
JAKARTA, PotretMalut - Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta, melayangkan desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mereka meminta tindakan tegas berupa penangkapan dan proses hukum terhadap Shanty Alda Nhatalia, anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi PDI-P dapil Jawa Tengah IX, yang saat ini duduk di Komisi XII bidang energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.

Desakan ini mencuat setelah perusahaan milik Shanty Alda Nhatalia, PT Smart Marsindo yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, menuai sorotan tajam atas dugaan aktivitas pertambangan secara ilegal.

Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo diduga kuat sengaja menjalankan operasi tanpa status Clear and Clean (CnC).

Selain itu, perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban hukum, karena tidak memiliki dokumen reklamasi serta pascatambang.

"Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa. Kami juga menemukan dugaan kuat bahwa aktivitas penambangan dilakukan di luar wilayah koridor yang ditentukan," ujar Rizal, Kamis (30/07/2026).

Rizal menambahkan, aktivitas tambang terbuka PT Smart Marsindo di Pulau Gebe mengancam ekosistem pulau kecil yang sangat rentan. Operasi ini dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang secara tegas melarang penambangan terbuka di wilayah pulau kecil.

Selain pelanggaran administratif dan lingkungan, Formalintang Jakarta juga mengingatkan publik bahwa PT Smart Marsindo sempat terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melihat rekam jejak tersebut, Formalintang Jakarta menuntut evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan PT Smart Marsindo, dan mendesak pemerintah segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Menurut Rizal, langkah tegas ini sangat sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan agar sektor industri tambang patuh pada hukum dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

Langkah ini juga dinilai menjadi implementasi nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana sumber daya alam harus dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

"Kami mendesak Kementerian ESDM dan APH segera menangkap Shanty Alda Nhatalia, atas dugaan pembiaran dan kesengajaan menjalankan usaha tambang ilegal ini. Jangan sampai ada hak imunitas atau jabatan politik yang melindungi pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan di Maluku Utara," pungkas Rizal. (PM/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini