Formapas Malut Kecam Sidang AMDAL PT FHT, Siap Lapor ke Ombudsman dan Komnas HAM

Sebarkan:
Ketua Bidang ESDM Formapas Malut, Arshyl Made
JAKARTA, PotretMalut - Pengurus Besar Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Maluku Utara (Formapas Malut) melayangkan kritik keras terhadap agenda pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Halmahera Timur (FHT).

Rapat yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026 tersebut, dinilai sengaja memangkas hak partisipasi masyarakat terdampak di lingkar tambang.

PT FHT, yang merupakan anak perusahaan PT ANTAM dan bergerak di bidang pengelolaan proyek Pabrik Feronikel di Buli, Halmahera Timur, disebut memiliki rentetan catatan hitam terkait kerusakan ekologis tahunan.

Pelaksanaan pembahasan AMDAL di ibu kota, dinilai merupakan taktik untuk menghindari keterlibatan langsung warga lokal.

Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral PB Formapas Malut, Arshyl Made, menegaskan bahwa langkah PT FHT tersebut mencerminkan praktik pertambangan yang ugal-ugalan dan jauh dari prinsip profesionalitas.

"Pembahasan AMDAL PT FHT di Jakarta merupakan tindakan menghindari partisipasi perwakilan 10 desa yang masuk dalam lingkar tambang. Alih-alih menjadikan opsi terbuka, PT FHT justru menciptakan tekanan publik dan menunjukkan ketidakprofesionalannya. Masyarakat lingkar tambang tidak memegang dokumen, tidak memiliki akses data teknis, serta kehilangan ruang setara untuk menyampaikan keberatan. Secara tidak langsung, PT FHT mencederai tanggung jawab pengelolaan berkelanjutan," ujar Arshyl, Kamis (30/07/2026).

Arshyl menambahkan, keterbukaan informasi sejak tahap perencanaan, pengkajian (scoping and review), hingga pemantauan (follow-up) adalah elemen dasar yang wajib dipenuhi. 

"Tanpa keterlibatan holistik dari warga terdampak, kajian AMDAL akan cacat mutu dan memicu minimnya kontrol jangka panjang. Dampak buruknya pun nyata, kerusakan lingkungan yang tidak terkendali serta potensi konflik horizontal maupun vertikal di daerah," ujarnya.

Merespons ketidaktransparanan sosialisasi ini, Formapas Malut menyatakan akan mengambil langkah hukum dan pengawasan formal melalui lembaga negara. Mereka berencana melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan kelalaian pengawasan terhadap partisipasi publik.

Selain itu, mereka juga akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat atas informasi publik serta hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Langkah ini kami ambil demi mendorong tegaknya karakteristik good governance, yang mensyaratkan adanya transparansi, kesetaraan, akuntabilitas, serta manajemen sumber daya publik yang bersih dari korupsi," tutup Arshyl. (PM/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini