Geledah Maraton Dua Dinas, Kejari Halteng Buru Dokumen Korupsi Proyek Miliaran

Sebarkan:
Tim Penyidik Kejari Halteng saat Melakukan Penggeledahan Dokumen
HALTENG, PotretMalut - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Tengah, menggeledah dua kantor instansi pemerintah di lingkungan Kantor Bupati Halmahera Tengah pada Rabu, (08/07/2026).

Penggeledahan maraton ini, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung dan Pagar Islamic Center Tahun Anggaran 2022, yang bernilai miliaran rupiah.

Penyidik membongkar jejak administrasi yang diduga menyimpan kejanggalan di dua tempat terpisah, yaitu di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Penggeledahan di ULP dimulai pukul 14.42 hingga 15.47 WIT. Tim bergerak ke lokasi kedua pukul 16.03, dan selesai pada pukul 16.44 WIT.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, S.H., M.Kn., mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengusut dua paket pekerjaan berbeda di lokasi yang sama.

Pembangunan Gedung Islamic Center dengan pagu anggaran Rp35 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp34 miliar. Sementara Pagar Islamic Center dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,4 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua proyek ini dimenangkan oleh perusahaan yang berbeda. Proyek gedung dikerjakan oleh CV Sentosa Star, sedangkan proyek pagar dikerjakan oleh CV Al-Faiz.

Namun, kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya aktor intelektual yang sama di balik kedua proyek tersebut.

"Meskipun pemenang tendernya berbeda, penyidik menduga kedua pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang yang sama. Dugaan itu masih terus didalami dalam proses penyidikan," ujar Imam.

Langkah penggeledahan paksa ini diambil karena pihak dinas dan rekanan, dinilai belum kooperatif dalam menyerahkan dokumen penting secara utuh kepada penyidik.

"Kami masih membutuhkan sejumlah dokumen, antara lain dokumen pengadaan dan dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan anggaran. Dokumen-dokumen tersebut belum kami peroleh secara lengkap," pungkas Imam. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini