PARADE Malut Desak Pemkab Halsel Percepat Izin Tambang Rakyat Kusubibi

Sebarkan:
Lokasi Tambang Rakyat Kusubibi (Foto: Ar)
HALSEL, PotretMalut - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan didesak untuk mempercepat pengurusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

Desakan ini disampaikan Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara, Sahmar M. Zen, Kamis (30/07/2026). Sahmar menjelaskan bahwa tambang emas Desa Kusubibi saat ini, merupakan salah satu titik tambang paling populer di Pulau Bacan yang membuka peluang tenaga kerja sangat besar bagi masyarakat.

"Jika dilihat dari sisi ekonomi, hampir sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup di tambang emas Kusubibi. Oleh karena itu, Pemkab Halmahera Selatan melalui dinas teknis, harus berperan aktif dalam menyiapkan administrasi demi kelancaran pengurusan izin WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," ujar Sahmar.

Selain mendesak Pemkab, Sahmar juga meminta pihak Polres Halmahera Selatan untuk mempertimbangkan sisi ekonomi dan sosial lingkungan setempat, dalam melakukan tindakan hukum. Menurutnya, roda ekonomi masyarakat di Desa Kusubibi sangat bergantung pada aktivitas pertambangan tersebut.

"Penindakan hukum perlu dilakukan, namun harus dilihat kembali kehidupan ekonomi masyarakat di sana," tegasnya.

Sahmar tidak menampik bahwa aktivitas tambang ilegal secara aturan memang tidak dibenarkan. Namun, ia menekankan pentingnya langkah konkret dan solusi nyata dari pemerintah daerah, agar masyarakat lingkar tambang dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang kriminalisasi.

"Kita tetap sepakat bahwa aktivitas tambang ilegal tidak dibenarkan, tapi kehidupan ekonomi masyarakat di lokasi tambang juga harus dipikirkan. Aktivitas tambang di Kusubibi banyak memberikan manfaat bagi masyarakat di sana pada khususnya, dan masyarakat Maluku Utara pada umumnya," pungkas Sahmar.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini