![]() |
| Ilustrasi |
Berkas perkara tersangka yang terlibat insiden di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan tersebut, terpantau masih tertahan di ranah koordinasi aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fikry Ariga, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polres Halmahera Selatan karena dinilai belum lengkap (P19).
"Belum P21. Berkas perkara dengan tersangka Rosida DG Hanafi masih dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi," ujar Fikry saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (06/07/2026).
Di sisi lain, Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Halmahera Selatan, Yudi Bilo, membenarkan status berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Meski demikian, Yudi mengklaim bahwa pihak kepolisian telah melengkapi poin petunjuk yang diminta oleh JPU sebelumnya.
"Sudah lama kami penuhi (kekurangan berkas). Saat ini kami tinggal menunggu petunjuk terbaru dari JPU Kejari Halmahera Selatan, apakah akan keluar P21 atau dikembalikan lagi (P19)," ungkap Yudi via pesan WhatsApp.
Yudi juga mengonfirmasi bahwa selama proses hukum berjalan, Polres Halmahera Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Rosida. "Tidak ditahan," tambahnya singkat.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 13.15 WIT di Pos Pengamanan Polisi PT GMM, Desa Gane Dalam.
Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, penyidik menaikkan status Rosida dari saksi menjadi tersangka lewat Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144/IX/2025/Sat Reskrim pada 20 September 2025 lalu.
Namun, pasca-penetapan tersangka yang hampir berjalan setahun, kepastian hukum kasus ini masih dinantikan masyarakat. (Ar/red)
