Kontraktor Tanah Topsoil di Bacan Buka Suara: Itu Bukan Galian C

Sebarkan:
Tumpukan karung berisi tanah topsoil di Desa Hidayat Kecamatan Bacan
HALSEL, PotretMalut - Aktivitas pengambilan dan penjualan ribuan karung tanah topsoil di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, yang sempat menjadi sorotan akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pihak kontraktor.

Hilman, selaku pelaku pemanfaatan dan penjualan tanah tersebut, menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukannya sama sekali tidak melanggar hukum. Ia membantah tudingan bahwa aktivitasnya masuk dalam kategori penambangan ilegal atau Galian C.

"Tanah yang dikeruk itu bukan Galian C," ujar Hilman saat dikonfirmasi, Senin (03/08/2026).

Menurut Hilman, tanah topsoil sebanyak 2.100 karung atau setara dengan 150 kubik tersebut, diambil dari lahan milik warga setempat bernama Fajri Ahmad. Tanah tersebut merupakan material sisa dari hasil pengerjaan pembukaan jalan.

Ia menjelaskan, ribuan karung tanah tersebut sengaja dikumpulkan untuk dibawa ke Kawasi, Pulau Obi, dengan tujuan komersial sebagai media persemaian tanaman (nurseri), bukan untuk material konstruksi atau pertambangan.

"Itu kebetulan tanah topsoil yang dimanfaatkan untuk persemaian, jadi tidak ada pelanggaran kok. Pelanggarannya di mana? Tanah itu kan hasil dari pembukaan jalan oleh Pak Fajri juga," tegasnya.

Saat ditanya mengenai legalitas pengiriman material keluar dari Kecamatan Bacan, Hilman mengklaim bahwa aktivitas tersebut sudah mengantongi dokumen administrasi yang diperlukan dari pemerintah tingkat bawah.

"Iya, izin mengetahui dari desanya (Desa Hidayat) tetap ada, Pak," pungkas Hilman menyudahi penjelasan.

Sebelumnya, isu pengangkutan ribuan karung tanah subur ini sempat memicu polemik hangat di Halmahera Selatan. Sejumlah pihak mempertanyakan izin resmi operasional komersialisasi tanah tersebut hingga mendesak instansi terkait untuk melakukan kroscek lapangan. (Ar)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini