Proyek Belasan Miliar di Halsel Diduga Gunakan Material Ilegal

Sebarkan:
Aktivitas galian C di Desa Fulai, Kecamatan Gane Barat Utara
HALSEL, PotretMalut - Proyek pembangunan Jembatan Akedolik (Saketa-Dehepodo) di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, menjadi sorotan publik. Proyek bernilai kontrak fantastis lebih dari Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026 ini, diduga menggunakan material Galian C ilegal yang berasal dari Sungai Fulai. 

Pekerjaan jembatan yang dilaksanakan oleh CV Adiguna Sarana tersebut, menuai pertanyaan terkait legalitas sumber material yang digunakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, material Galian C dari Sungai Fulai sebelumnya diduga kuat telah dikeruk dalam jumlah besar, untuk memenuhi kebutuhan dasar proyek infrastruktur tersebut. Material itu kabarnya dihargai sekitar Rp150.000 per dump truck. 

Meski pihak terkait sempat mengklaim bahwa aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut sudah dihentikan, temuan di lapangan mengindikasikan hal sebaliknya. 

"Mereka bilang sudah tidak ambil di Fulai, ternyata mereka pernah ambil banyak di bulan ini," ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (08/08/2026). 

Kondisi ini memicu polemik mengenai transparansi, legalitas izin Galian C, serta kesesuaian mutu material dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja. 

Kepala Desa Fulai, Faidin H. Iskandar, saat dikonfirmasi pada Sabtu (08/08/2026), membenarkan adanya aktivitas pengerukan material di wilayahnya. Berdasarkan pengecekan langsung ke pemilik lahan, volume material yang diambil sudah mencapai ratusan rit (Satuan hitung untuk satu kali perjalanan angkut truk). 

"Kalau sesuai saya cek informasi dari pemilik lahan itu kisaran 150 dump truck. Tapi soal harga per ret-nya (rit), saya sendiri belum tahu jelas berapa," ujar Faidin. 

Pernyataan Kepala Desa ini mempertegas adanya indikasi mobilisasi material dalam skala besar keluar dari kawasan Sungai Fulai. Namun, total volume pasti, nilai transaksi keseluruhan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut masih memerlukan penelusura lebih lanjut. 

Dengan nilai proyek yang menyentuh angka belasan miliar rupiah, publik mendesak adanya transparansi total terkait asal-usul material. Aspek perizinan lingkungan, dan legalitas Galian C menjadi poin krusial yang harus diawasi ketat oleh aparat penegak hukum serta dinas terkait agar tidak merugikan daerah dan merusak ekosistem sungai. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini