![]() |
| Barang Bukti Miras yang Diamankan Tim Siber Miras |
Razia tersebut berlangsung pada Selasa malam (08/09) hingga Rabu dini hari (09/09/2026). Sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
Di Kecamatan Weda Tengah, Satuan Tugas Siber Miras Polres Halteng bersama personel Polsubsektor Weda Tengah, Kompi 1 Batalyon B Pelopor Sat Brimob, serta personel BKO Samapta melakukan patroli di Desa Lukolamo dan Desa Lelilef Waibulan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasubsektor Weda Tengah IPDA Abdul Rajak Jauhti, S.H., M.H. Dari razia itu, polisi mengamankan 180 kemasan miras. Barang bukti tersebut terdiri atas 110 botol Cap Tikus, 15 kantong plastik Cap Tikus, 30 botol Guinness dan 25 botol Bir Bintang.
Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik miras untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sementara di Kecamatan Weda Utara, personel Polsubsektor Weda Utara yang dipimpin Kapolsubsektor IPTU Syafruddin M. Sija, S.H., melakukan patroli dan razia di Desa Sagea dan Desa Gemaf.
Razia dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan miras di sejumlah kamar kos di Desa Gemaf. Hasil pemeriksaan, polisi menemukan dan mengamankan 237 botol miras jenis Cap Tikus.
Jika digabungkan, total barang bukti yang diamankan dari dua wilayah tersebut mencapai 417 kemasan, terdiri dari 347 botol Cap Tikus, 15 kantong plastik Cap Tikus, 30 botol Guinness dan 25 botol Bir Bintang.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas di Weda Tengah, sebagian miras diduga dipasok dari luar wilayah Maluku Utara menggunakan kendaraan lintas daerah.
Miras tersebut diduga disembunyikan di antara barang bawaan untuk menghindari pemeriksaan. Sebagian lainnya diduga berasal dari wilayah Maffa, Kabupaten Halmahera Selatan, sebelum diedarkan di wilayah Weda Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
Menurutnya, peredaran dan konsumsi miras berpotensi menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Peredaran dan konsumsi Miras dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan Kamtibmas. Untuk itu, kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penertiban dan penindakan, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran Miras ilegal," tegas Kapolres.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul, pemasok, hingga jalur distribusi miras yang beredar di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
Polres Halmahera Tengah memastikan patroli dan razia miras akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif, untuk menekan peredaran miras ilegal dan meminimalkan potensi gangguan Kamtibmas. (Calu/red)
