Skandal Tongkang Laigoma, Dua Oknum Polairud Polda Malut Diduga Terlibat Kapolda Didesak Bertindak

Sebarkan:
Ilustrasi
HALSEL, PotretMalut - Kasus dugaan pencurian dan penjualan potongan kapal tongkang milik warga Kota Bitung yang terdampar di Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, mendapat sorotan Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara.

Setelah sebelumnya menyeret nama Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, dan mantan anggota DPRD Halmahera Selatan, Nahrawi Rabul, kasus ini kini diduga melibatkan dua oknum anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara.

Dua personel yang kini menjadi sorotan adalah Kanit Sidik Irvan Bakay dan Panit Sidik Julfahrul Suaib. Keduanya dituding memiliki keterkaitan erat dalam proses pengangkutan serta rencana penjualan potongan kapal tongkang tersebut.

Merespons ini, Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, untuk segera mengambil langkah konkrit tanpa kompromi.

"Jabatan dan kewenangan sebagai anggota Polri harus dijalankan sesuai hukum. Jika ditemukan bukti keterlibatan anggota dalam penjualan material kapal yang bukan haknya, proses secara tegas dan transparan. Sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan, termasuk evaluasi dan pencopotan jabatan apabila memenuhi syarat," tegas Sahmar, Selasa (13/10/2026).

Sahmar mengingatkan bahwa marwah dan integritas institusi Polri sedang dipertaruhkan di mata masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tebang pilih, atau upaya untuk menutup-nutupi kasus ini.

Indikasi keterlibatan oknum polisi ini menguat setelah adanya pengakuan mengejutkan dari Ridwan, kapten kapal bareboat KLM Ahyat Nur 02, yang bertugas mengangkut material besi tongkang tersebut.

Ridwan membeberkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh seseorang bernama Jul. Ia diperintahkan untuk segera membongkar dan menurunkan kembali potongan tongkang yang sudah telanjur dimuat di atas kapal.

Perintah mendadak ini diduga kuat merupakan upaya untuk menghilangkan jejak, menyusul adanya informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

PARADE Maluku Utara mendesak penyidik agar tidak setengah hati dan tidak hanya memeriksa nama-nama yang mencuat di permukaan. Seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dokumen pengangkutan, bukti komunikasi (chat/telepon), keterangan saksi-saksi kunci, hingga bukti transaksi keuangan harus dibongkar secara objektif dan tanpa intervensi.

"Publik menunggu langkah konkret Polda Maluku Utara. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, tanpa intervensi, dan tanpa melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran," pungkas Sahmar. (Ar/red) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini