Burhan : Pemekaran Kelurahan Tongole Sesuai Permendagri

Sebarkan:


Foto : Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman

TERNATE, PotretMalut.com – Upaya Pemerintah Kota Ternate untuk memekarkan Tongole menjadi Kelurahan sudah sesuai dengan peratutan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

“ Pembentukan (pemekaran) Kelurahan Tongole merupakan sebuah terobosan Pemerintah Kota Ternate yang sejalan dengan aspirasi masyarakat Tongole ,” ungkap Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman kepada wartawan usai rapat Paripurna, Senin (15/1/2018).

Burhan menyebutkan, pemekaran Kelurahan Tongole sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentan kendali urusan pemerintahan, sehingga dapat efektif dan efisien bagi masyarakat. “ Kelurahan Tongole menurut pemerintah sudah sesuai dengan yang isyaratkan dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan yakni jumlah pendduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana prasarana ,” jelasnya.

Menurutnya, secara factual jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tongole sebanyak 255 KK dengan rincian jumlah penduduk kurang lebih 1.205 jiwa yang dirincikan kurang kebih 7 (tujuh) kilo meter persegi (KM2) serta ditopang dengan sarana dan prasarana yang dianggap memenuhi isyarat dalam Permendagri  tersebut. Kelurahan Tongole bisa dikatakan layak untuk dimekarkan. “ Apa yang menjadi syarat dalam Permendagri, menurut pemkot telah memenuhi syarat ,” aku Burhan.

Hal yang sama dikatakan ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa Marsaoly, untuk menindak lanjuti aspirasi masyarakat Tongole, Komisi III telah melakukan berbagai proses tahapan, baik itu pertemuan secara langsung dengan masyarakat maupun dalam pembahasan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah.


Komisi III DPRD juga sduah mengkaji yuridis sebagaimana diisyaratkan dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan. “ Upaya-upaya yang dimaksud sudah dilakukan Komisi III, DPRD tetap mendorong sebagaimana diamanatkan pasal 35  huruf (a) Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang pembentukan perancangan perundang-undngan ,” ucapnya, katanya (emis/ches)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini