Kantongi Enam Rekomendasi Parpol, Bur-Jadi Resmi Daftar Ke KPU

Sebarkan:




TERNATE, BRINDOnews.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin (Bur-Jadi) resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (8/1/2018) yang dipusatkan di Hotel Grand Dafam.

Kedatangan paslon Bur-Jadi ini turut didampingi tim sukses (Timses) dan pengurus partai pengusung yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Demokrat, disambut langusng komisoner KPU.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengatakan, dokumen pasangan calon Bur-Jadi, dan merupakan bakal paslon pertama yang mendaftarakan diri di KPU. “ Kita sudah terima dokumennya, dan hari ini juga langsung di periksa, kita serahkan tim yang akan memutuskan “, ucapnya.

Syahrani menjelaskan, dokumen sebagai tanda persyaratan baik syarat pencalonan maupun calon akan diperiksa dengan teliti. “ Syarat pencalonan seperti SK DPP yang ditandatangani sekretaris parpol, untuk kandidat harus melengkapi persyaratan seperti SKCK, tidak pernah terpidana, semuanya ada sekitar 20 item “, jelasnya.

KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara belum memastikan paslon Bru-Jadi sudah memenuhi syarat sebagai calon kandidat yang akan maju pada pemilihan kepala daerah mendatang. Dokumen yang didaftarkan Bur-Jadi, belum diverifikasi sepenuhnya baik itu tim KPU maupun tim dari Bawaslu. “ Hari ini baru pemeriksaan belum di verifikasi, ada tahapan-tahappan yang harus dilakukan untuk memastikan dokumenya layak atau tidak “, tandasnya. (emis/ches).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini