Foto: Kepala DPMD Halsel, Bustamin Soleman |
HALSEL,
Potretmalut.com
- Aksi pemalangan kantor Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh sejumlah Pegawai Tidak Tetap
(PTT) atas kekesalan terhadap Kepala DPMD Halsel, Bustamin Soleman, karena belum membayar
hak-hak PTT selama 8 bulan, akhirnya
terjawab.
Kepala
DPMD Halsel, Bustamin Soleman, ketika
dikonfirmasi pada Selasa (23/1) di Kantor Bupati, Ia membenarkan jika ada
tunggakan selama 8 bulan untuk gaji PTT sebanyak 26 orang.
Namun
tunggakan selama 8 bulan yang dituntut, paling cepat Rabu 24 Januari atau
paling lambat Jumat 26 Januari, sudah dapat dibayarkan masing-masing sebanyak 4
bulan, dan sisanya 4 bulan, akan diusulkan pada APBD Perubahan 2018. “Paling
cepat besok (Rabu) atau paling lambat
Jumat sudah bisa terbayarkan,” kata Bustamin