Diduga Gelapkan 45 Miliar, Ahmad Purbaya Mangkir dari Panggilan DPRD

Sebarkan:
Ahmad Purubaya

SOFIFI - Hingga Lima kali panggilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbya tidak pernah hadir dalam rapat bersama pansus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan.
  
Pemanggilan kepala BPKPAD Malut untuk menjelaskan lima belas (15) paket kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD 2016 dan tidak ditenderkan, serta terdapat perbedaan nilai pagu anggaran antara APBD Perubahan 2016 dengan nilai kontrak dan nilai hutang sesuai hasil sensus Inspektorat, tetapi diakui sebagai hutang senilai Rp. 45.728.055.901, ungkap sekertaris pansus PDTT, Sahril Marsaoly kepada wartawan Minggu (11/3/2018).

Menurutnya, sebanyak 15 paket yang diduga fiktif  diantaranya, tiga paket pekerjaan yang diduga fiktif karena tidak dianggarkan dalam Perda APBD Nomor 1 Tahun 2016, Perda APBD-P nomor 4 tahun 2016 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2016 tentang penjabaran APBD Perubahan, dan tidak ditenderkan tetapi diakui sebagai hutang senilai Rp. 3.255.332.800,- (tiga miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah), Tiga paket pekerjaan yang diduga fiktif karena tidak dianggarkan dalam Perda APBD Nomor 1 Tahun 2016, Perda APBD-P nomor 4 tahun 2016 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2016 tentang penjabaran APBD Perubahan, tetapi ditenderkan dan diakui sebagai hutang senilai Rp. 11.381.831.901,- (sebelas miliar tiga ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu Sembilan ratus satu rupiah).

Serta, Sembilan paket pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga mark up karena berbeda antara APBD Perubahan dengan nilai kontrak dan nilai hasil sensus Inspektorat senilai Rp. 31.090.891.200,- (tiga puluh satu miliar sempuluh puluh juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah).

Kata dia, atas sejumlah masaalah tersebut, Pansus PDTT BPK telah meminta penjelasan Kepala Inspektorat Malut, Bambang Hermawan untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan menjelaskan bahwa yang berkompeten untuk menjelaskan permasalahan ini adalah Kepala BPKPAD, Ahmad Purbaya. Namun setelah diundang sebanyak lima kali rapat, Kepala BPKPAD tidak pernah mengindahkan undangan Pimpinan DPRD.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan, Pansus PDTT BPK merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk meminta kepada Plt. Gubernur  guna memberikan teguran keras kepada kepala Inspektorat Bambang Hermawan dan kepala BPKPAD Ahmad Purbaya. Serta meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan/atau pemeriksaan investigative.

Sementara kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi via handphone Minggu (11/3/2018) tidak aktif. (tim).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini