LBH Kie Besi Dukung Langkah LPP Tipikor Polisikan Kabag Kesra Halteng

Sebarkan:
Iksan Maujud, Direktur LBH Kie Besi Maluku Utara
TERNATE, PotretMalut - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kie Besi Maluku Utara, mengecam dugaan tindakan ancaman, kekerasan, dan penghinaan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Halmahera Tengah, Yusuf Hasan, terhadap pengurus Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara.

Kecaman ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Kie Besi Maluku Utara, Iksan Maujud, Minggu (04/01/2026). Iksan mengatakan,  tindakan intimidasi terhadap masyarakat sipil merupakan perbuatan serius dan tidak dapat dibenarkan dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan berlandaskan hukum.

"Kami memandang, dugaan ancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga persoalan hukum pidana dan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum," tegas Iksan.

Peristiwa yang dialami Fandi Riski, pengurus LPP Tipikor Maluku Utara, saat menerima panggilan telepon bernada ancaman dari nomor yang diduga milik Yusuf Hasan pada Sabtu, 3 Januari, sekitar pukul 15.42 WIT. 

Dugaan Kabag Kesra Halmahera Tengah melontarkan kata-kata kasar, penghinaan, serta ancaman kekerasan fisik, berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2025.

Dalam laporan BPK tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Diantaranya dugaan belanja hibah sebesar Rp 340 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah.

Dan realisasi penerimaan hibah sebesar Rp785 juta yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban.

Direktur LBH Kie Besi Maluku Utara menegaskan, tindakan ancaman terhadap masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum.

"Pasal 41 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," sebut Iksan.

Ada juga Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik bersikap transparan dan akuntabel, dan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan pejabat pemerintahan bertindak profesional, tidak sewenang-wenang, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kritik. Justru pengawasan masyarakat adalah bagian dari mekanisme kontrol yang sah dan dijamin undang-undang," ujar Iksan.

LBH Kie Besi juga menilai, perbuatan tersebut berpotensi melanggar KUHP Nasional (UU nomor 1 Tahun 2023), khususnya ketentuan mengenai ancaman kekerasan, penghinaan, serta intimidasi terhadap pihak yang menjalankan hak partisipasi publik.

Menurut Iksan, tindakan seperti ini jika dibiarkan akan menciptakan preseden buruk dan menumbuhkan ketakutan di tengah masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara.

LBH Kie Besi Maluku Utara, mendukung langkah LPP Tipikor Maluku Utara, yang berencana melaporkan dugaan tersebut ke Polda Maluku Utara. Aparat penegak hukum diminta bertindak profesional dan tegas agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

"Negara tidak boleh kalah oleh sikap premanisme birokrasi. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa hukum berdiri untuk melindungi rakyat, bukan melindungi oknum," pungkasnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini