Kabag Kesra Halteng Bakal Dipolisikan

Sebarkan:
Yusuf Hasan, Kabag Kesra Halmahera Tengah (Istimewa)
HALTENG, PotretMalut - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, bakal melayangkan laporan ke pihak Kepolisian terkait dugaan ancaman oleh Kabag Kesra Kabupaten Halmahera Tengah, terhadap Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Riski.

Bersama tim kuasa hukum, LPP Tipikor Maluku Utara menjadwalkan, akan melayangkan laporan resmi pada Senin 05 Januari.

Dugaan ancaman dan intimidasi terhadap Fandi melalui sambungan telepon tersebut, terjadi pada Sabtu (03/01/2026), sekitar pukul 15:42 WIT.

Fandi mengaku terkejut, saat menerima telepon dari nomor 08234679xxxx yang diduga milik Yusuf Hasan, Kabag Kesra Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam rekaman percakapan, oknum pejabat ini diduga mengeluarkan kata-kata kasar, makian, hingga ancaman fisik.

"Coba kita liat ngoni (kalian) posting coba. Ngana (Kamu) bae-bae ngana, ngana disini so ulang-ulang, ngana bolom rasa dengan saya ngana ini. jangan coba-coba nga hadir di kantor bupati ngana eh, kita ini bekas narapidana, ngana bolom tau kita, ngana mau kita iris ngana p jari-jari situ," ujar Yusuf Hasan dalam rekaman, sebagaimana ditirukan Fandi. 

Ancaman dari Kabag Kesra ini, diduga kuat berkaitan dengan langkah LPP Tipikor Maluku Utara, yang menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2025.

Dalam laporan tersebut, terdapat temuan krusial pada Sekretariat Daerah (Bagian Kesra) Halmahera Tengah, antara lain Dugaan Belanja Hibah senilai Rp340.000.000, yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah.

Dan Realisasi Penerimaan Hibah senilai Rp785.000.000,- yang hingga kini sama sekali tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menegaskan bahwa tindakan Kabag Kesra Halmahera Tengah adalah bentuk pembungkaman terhadap peran serta masyarakat dalam mengawal uang negara.

"Ancaman 'mengiris jari' dan membawa latar belakang 'bekas narapidana' untuk menakut-nakuti pengurus kami adalah tindakan pidana serius. Senin besok, kami bersama kuasa hukum akan memastikan proses hukum berjalan di Kepolisian Daerah Maluku Utara, agar ada efek jera bagi pejabat yang antikritik dan bertindak ala preman," tegas Alan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabag Kesra Halmahera Tengah masih dalam upaya konfirmasi. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini