Iswan Warning SKPD Bayar Gaji PTT Malas

Sebarkan:
Foto: Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasyim
LABUHA - Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)  Iswan Hasyim, dengan tegas mengatakan bahwa pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Daerah (SKPD)  yang membayar gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak melaksanakan tugas atau tidak disiplin, maka dianggap melakukan Tindakan Pidana Korupsi (tipikor).

Hal itu ditegaskan Iswan Hasyim, selaku Wakil Bupati Halsel, di hadapan pimpinan SKPD pada apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Halsel. Bahwa,  para PTT digaji menggunakan uang negara,  tentunya pertanggungjawabannya harus jelas,  mulai dari kehadirannya selama bertugas, karna kehadiran PTT pada setiap SKPD tentunya berdasarkan kebutuhan kerja pada masing-masing SKPD. “ Hak-hak PTT harus dipenuhi,  tetapi kewajiban PTT juga harus dipenuhi,” tegas Iswan.

Pada apel gabungan yang berlangsung pada Senin 12 Maret di Halaman Kantor Bupati, Iswan Hasyim, menanyakan langsung pada masing-masing SKPD Halsel,  terkait dengan pembayaran hak-hak PTT, di tahun 2018 dan tunggakan pada tahun 2017, namun dari seluruh SKPD hanya terdapat satu SKPD yang masih menunggak gaji PTT selama 4 bulan ditahun 2017, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  Halsel. “ Ternyata seluruh SKPD tidak ada tunggakan terkecuali DPMD,  karna tidak diakomodir pada APBD perubahan 2017,” Kata Iswan.

Sememtara terkait dengan PTT yang tidak aktif bekerja, maka diminta agar hak-haknya tidak dibayarkan,  karna jika dibayarkan maka dianggap sebagai Tipikor,  karna pembayaran gaji menggunakan uang negara. “ Jangan sekali-kali membayar gaji PTT yang tidak aktif bekerja, karna sama halnya kita melakukan tindakan Tipikor,” sebut Iswan  (snr).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini