Foto: Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasyim |
LABUHA -
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Iswan Hasyim, dengan tegas mengatakan bahwa
pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Daerah (SKPD)
yang membayar gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak melaksanakan
tugas atau tidak disiplin, maka dianggap melakukan Tindakan Pidana Korupsi
(tipikor).
Hal
itu ditegaskan Iswan Hasyim, selaku Wakil Bupati Halsel, di hadapan pimpinan
SKPD pada apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Halsel. Bahwa, para PTT digaji menggunakan uang negara, tentunya pertanggungjawabannya harus
jelas, mulai dari kehadirannya selama
bertugas, karna kehadiran PTT pada setiap SKPD tentunya berdasarkan kebutuhan
kerja pada masing-masing SKPD. “ Hak-hak PTT harus dipenuhi, tetapi kewajiban PTT juga harus dipenuhi,” tegas
Iswan.
Pada
apel gabungan yang berlangsung pada Senin 12 Maret di Halaman Kantor Bupati,
Iswan Hasyim, menanyakan langsung pada masing-masing SKPD Halsel, terkait dengan pembayaran hak-hak PTT, di tahun
2018 dan tunggakan pada tahun 2017, namun dari seluruh SKPD hanya terdapat satu
SKPD yang masih menunggak gaji PTT selama 4 bulan ditahun 2017, yakni Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Halsel. “ Ternyata seluruh SKPD tidak ada tunggakan terkecuali
DPMD, karna tidak diakomodir pada APBD
perubahan 2017,” Kata Iswan.
Sememtara terkait dengan
PTT yang tidak aktif bekerja, maka diminta agar hak-haknya tidak
dibayarkan, karna jika dibayarkan maka
dianggap sebagai Tipikor, karna
pembayaran gaji menggunakan uang negara. “ Jangan sekali-kali membayar gaji PTT
yang tidak aktif bekerja, karna sama halnya kita melakukan tindakan Tipikor,” sebut
Iswan (snr).