Perumahan Rahmat Idola Belum Kantongi IMB

Sebarkan:

Nasir : Harus Lengkapi Dokumen Pendukung
Kepala Dinas PTSP Halsel, Nasir Koda 
LABUHA - Kegiatan pembangunan perumahan Rahmat Idola di Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), hingga saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Halsel,  Nasir Koda, kepada wartawan Potretmalut.com pada Selasa 27 Maret 2018.

Menurut Nasir Koda,  selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Halsel, bahwa sampai saat ini pihak Rahmat Idola,  belum menyampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Halsel, untuk memproses IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ Untuk perumahan Rahmat Idola,  sampai saat ini belum ada IMB,” kata Nasir.

Nasir menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan IMB dan izin lainnya, harus ada dokumen pendukung lainnya, dan untuk pembangunan Perumahan Rahmat Idola,  di Desa Marabose Kecamatan Bacan, harus melengkapi dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL), sehingga Dinas Perkim LH Halsel, dapat mengeluarkan surat izin lingkungan sebagai dokumen pendukung untuk diprosesnya IMB pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Halsel. “ Harus ada surat izin lingkungan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk memproses IMB,” kata Nasir.

Dirinya juga menegaskan, jika pihak Perumahan Rahmat Idola,  tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, dapat dipastikan IMB nya tidak di proses, bahkan informasinya pihak perumahan Rahmat Idola,  tidak mau menggunakan dokumen lingkungan berupa UKL dan UPL, tetapi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), namun akan dilihat dari skala besar kegiatan Pembangunan Rahmat Idola, bahkan dirinya selaku Kepala Dinas Penanaman dan PTSP Halsel, meyakini perumahan yang nantinya dikomersilkan tidak hanya membutuhkan dokumen IMB,  dan Izin-Izin lainnya. (snr).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini