Sebar Kebencian di Medsos, Pengguna Bisa Berurusan Dengan Hukum

Sebarkan:
Kabid Humas Polda Malut, AKBP. Hendri Badar

TERNATE – Momentum pemilihan gubernur (Pilgub), Polda Maluku Utara (Malut) memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi berupa ujaran kebencian di media sosial (medsos) facebook.

“ Pengguna medsos, diperuntukkan menjadi jembatan informasi. Olehnya itu, di momentum Pilgub 2018 ini tidak boleh menyebarkan postingan yang mengarah pada ujaran kebencian, menghasut dan memfitnah serta sara,” ujar Kapolda Malut, Brigjen Pol. Achmad Juri melalui Kabid Humas, AKBP Hendri Badar, Senin (12/03/2018) di halaman Mapolda.

Tidak ada lagi pengguna medsos yang menyebarkan isu-isu SARA melalui facebook sebab hal ini  akan memecah belah NKRI. “ Tidak ada lagi pilihan, selain menjaga keutuhan NKRI,” tegas Hendri.

Hendri menambahkan, Polda Malut punya tim cyber trop dan cyber trip yang sudah memantau perkembangan isu di media sosial. “ Jadi janganlah menggunakan medsos (facebook) sebagai ajang mengadu domba, memfitnah dan melakukan ujaran kebencian,” katanya.

“ Intinya menggunakan medsos itu, tidak pernah bisa diterhapus, tetap saja meninggalkan bekas, dan kami akan temukan bagi mereka yang melakukan itu, bisa berurusan dengan hukum, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan akan kami proses sesuai hukum, dan kami tetap memantau terus di medsos (Facebook),” tutupnya. (Shl/red).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini