Alumni IAIN Ternate Diminta Kroscek Kembali Data di Kemenristekdikti

Sebarkan:
Taher Sapsuha: Sudah 70 Persen Data Alumni Yang Terdaftar di Forlap Dikti

Warek I IAIN Ternate, Taher Sapsuha
TERNATE – Meski sudah berstatus sebagai kampus negeri, akan tetapi Institut Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Ternate rupanya belum melengkapi data alumni mahasiswa di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia. Terbukti, hingga kini Kementerian Agama (Kemenag) RI sebelumnya me-warning IAIN yang kedua kalinya untuk segera melengkapi pendataan alumni mahasiswa mulai dari angkatan 2009-2014.

Wakil Rektor I Taher Sapsuha kepada reporter potretmalut.com diruang kerjanya mengatakan, pihak kampus sebelumnya sudah melakukan pendataan di tahun 2014 dan di tahun 2017, namun terkendala alumni yang sudah tersebar di seluruh Kabupaten/Kota. “ Kendalanya adalah alumni-alumni IAIN yang sudah tersebar,” pungkasnya, Kamis (5/4/2018).

Kata dia, deadline waktu yang diberikan Kemenag sampai pada tanggal 10 April 2018. Artinya, pengisian atau pendataan mahasiswa (alumni) tidak bisa lebih dari waktu yang sudah ditentukan. Sesuai anjuran Kemenristekdikti, setiap mahaaiswa atau alumni harus terdaftar di folap Dikti. “ Dipastikan datanya tidak terkaferdi Dikti, jika deadlien waktunya lewat tapi sebagian alumni belum terdaftar. Karena kita di kampus menyesuaikan tanggal edaran dari Kemenag yaitu tanggal 10 April 2018,” ungkapnya, sembari mengatakan, kalau sampai tidak teregistrasi itu artinya yang bersangkutan dianggap ijazahnya ilegal, karena setiap alumni mengambil ijazah harus sudah lengkap datanya. “ Alumni per-angkatan mulai 2016 itu harus datanya tidak bermasalah saat mengambil ijazah, supaya kemudian tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan,” imbuhnya.

Kendati begitu, dirinya yakin akan menyelesaikan sebelum berakhirnya masa deadline yang berikan. “ Waktu yang berikan  terhitung dari tanggal 19 Februari hingga 10 April 2018, dan terhimpun di Forlap Dikti sudah mencapai 70 persen. Insyah Allah dalam waktu dekat segera diselesaikan yang sisahnya,” tandasnya.

Ketika ditanya soal kendala pendataan per-angkatan, dirinya mengaku, kesulitannya ada di  registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena di forlap Dikti juga memintai NIK saat melakukan pendataan. Ditambah lagi nama ibu kandung serta indentitas pendukung lainnya. “ Untuk mengantisipasi hal yang tidak diingikan, kami mengimbau kepada seluruh alumni mulai dari angkatan 2009-2014 agar segera melengkapi syarat-syarat yang mana dibutuhkan dalam proses registrasi pendataan sebelum akun pendataan ditutup,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Pusat Teknologi Informasi dan Data IAIN, Rosita menambahkan, untuk tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, alumni 2009, 2012, dan 2017 agar mekroscek kembali data-datanya di kampus IAIN Ternate. “ Bisa datang di kampus langsung atau melalui situs Akademik dan Kemahasiswaan IAIN,” terangnya.

Rosita menyebutkan, sangat penting apabila legalitas ijazah alumni bisa terdaftar di forlap Dikti. Dalam pengecekan data mahasiswa diharapkan membawa KTP, Ijazah, dan transkip nilai guna memastikan apakah ada kesalahan atau tidak. “Kami sudah menyiapkan formulir untuk pendataannya,” tutupnya. (mal/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini