Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Aslan Hasan |
TERNATE – Bawaslu
Provinsi Maluku Utara rupanya tidak tinggal diam dengan adanya video money politik
yang dilakukan calon gubernur Ahmad Hidayat Mus, pada saat kempanye terbuka di
Lapangan Perikanan Bastiong belum lama ini. Video tersebut sudah di viralkan di
media sosial (medsos) baik itu Facebok maupun WhatsApp.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Aslan Hasan, Selasa (15/5)
kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, secara kelembagaan sudah di
bicarakan dan prinsipnya akan menindak lanjuti, meski begitu ada pertimbangan
beberapa hal yang menjadi kendala dalam
proses pemeriksaan.
Lanjutnya, money politik dalam Undang-Undang pilkada dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu subyeknya pada dua pihak yakni
pelaku pemberi dan penerima. Saat ini belum terdetksi siapa penerima atau
subyek yang menerima pembagian tersebut.
Kendala lain dalam proses pemeriksaan dimana jarak
pengambilan video tidak kelihatan objek yang diberikan, apakah uang atau barang
lain, itu belum terdeteksi dan bisa menjastifikasi itu harus melalui pemeriksaan
digital forensik.
Kata dia, mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran pidana itu harus melalui sentra gakumdu yang
didalamnya tidak hanya Bawaslu tetapi
juga ada unsur dari rekan-rekan kepolisian dan Kejaksaan. Oleh karena itu kami
juga harus membutuhkan waktu untuk mengkordinasikan ini untuk menyamakan
presepsi dengan rekan-rekan lain di sentra gakumdu.
"ketentuan peraturan bersama kapolri jaksa agung dan ketua bawaslu itu
setiap tahapan pembahasan sebelum masuk pemeriksaan itu dilakukan secara
bersama-sama".
Oleh karena itu kami akan kordinasikan di
rekan-rekan lain di sentra gakumdu untuk
dibahas kemudian di tindak lanjuti serta berharap kepada penerimah atau saksi
mata agar datang ke bawaslu sehingga bawaslu mempunyai gambaran untuk memeriksa
secara saksama. (Mal/red)