Pemda Tidak Miliki Kewenangan

Sebarkan:

Sahbandar: Urusan Dengan Pemda  Hanya Koordinasi

Kepala KSOP Kelas II Babang, Rudolf A. M
LABUHA - Bagitu enaknya instansi vertikal dalam hal ini Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Meskipun terdapat potensi pendapatan daerah yang menjadi sumber pendapatan, namun hal itu tidak diberikan ruang untuk dilakukan pungutan dalam bentuk apapun demi meningkatkan pendapatan daerah.

Lihat saja,  KSOP Kelas II Babang. Mulai dari pengoprasian kapal, berlabuh, hingga penggunaan alat berat yang harusnya menjadi pungutan untuk meningkatkan pendapatan daerah, namun hal itu tidak dapat dilakukan, karna semua proses sudah melalui kementrian dan alasan lain adalah kepemilikan alat berat adalah milik negara.

Beberapa persoalan yang disampaikan pemerintahan daerah, diantaranya kedatangan kapal yang beroprasi di Kabupaten Halmahera Selatan. Sebab menurut Kepala KSOP Kelas II Babang, Rudolf A. M, pengoprasian salah satu kapal sebagai kapal pengganti yakni Ekspres 99 Satria, rute Babang Ternate, menggunakan izin kementrian atas rekomendasi dari pihak Kesyahbandaran. Hal tersebut, tentunya pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan atas keberadaan kapal di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain itu,  penggunaan alat berat di areal pelabuhan babang, yang ditemukan oleh pihak UPTB Samsat Kabupaten Halmahera Selatan, terkait kelengkapan dokumen yang tidak dapat tunjukan. 

Namun,  hal tampaknya sia-sia, meskipun tidak melengkapi dokumen atau surat-surat kendaraan oleh pengguna, UPTB Samsat Kabupaten Halmahera Selatan, tidak bisa berbuat banyak, karna urusan pajak kendaraan bukan menjadi urusan KSOP Kelas II Babang, tetapi menjadi urusan Kementrian, hal itu disampaikan, Makmur salah satu pegawai KSOP Kelas II Babang. 

Hal senada disampaikan Kepala KSOP Kelas II Babang, Rudolf A. M, terkait dengan pajak kendaraan alat berat tersebut, bukan menjadi urusan Kesyahbandaran, apalagi alat berat tersebut adalah milik negara. (snr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini