Sahbandar: Urusan Dengan
Pemda Hanya Koordinasi
Kepala KSOP Kelas II Babang, Rudolf A. M |
LABUHA
- Bagitu enaknya instansi vertikal dalam hal
ini Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Meskipun terdapat potensi
pendapatan daerah yang menjadi sumber pendapatan, namun hal itu tidak diberikan
ruang untuk dilakukan pungutan dalam bentuk apapun demi meningkatkan pendapatan
daerah.
Lihat saja,
KSOP Kelas II Babang. Mulai dari pengoprasian kapal, berlabuh, hingga
penggunaan alat berat yang harusnya menjadi pungutan untuk meningkatkan
pendapatan daerah, namun hal itu tidak dapat dilakukan, karna semua proses
sudah melalui kementrian dan alasan lain adalah kepemilikan alat berat adalah
milik negara.
Beberapa persoalan yang disampaikan
pemerintahan daerah, diantaranya kedatangan kapal yang beroprasi di Kabupaten
Halmahera Selatan. Sebab menurut Kepala KSOP Kelas II Babang, Rudolf A. M, pengoprasian salah satu kapal sebagai
kapal pengganti yakni Ekspres 99 Satria, rute Babang Ternate, menggunakan izin
kementrian atas rekomendasi dari pihak Kesyahbandaran. Hal tersebut, tentunya
pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan atas keberadaan kapal
di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain itu,
penggunaan alat berat di areal pelabuhan babang, yang ditemukan oleh
pihak UPTB Samsat Kabupaten Halmahera Selatan, terkait kelengkapan dokumen yang
tidak dapat tunjukan.
Namun,
hal tampaknya sia-sia, meskipun tidak melengkapi dokumen atau
surat-surat kendaraan oleh pengguna, UPTB Samsat Kabupaten Halmahera Selatan,
tidak bisa berbuat banyak, karna urusan pajak kendaraan bukan menjadi urusan
KSOP Kelas II Babang, tetapi menjadi urusan Kementrian, hal itu disampaikan,
Makmur salah satu pegawai KSOP Kelas II Babang.
Hal senada disampaikan Kepala
KSOP Kelas II Babang, Rudolf A. M, terkait dengan pajak kendaraan alat berat
tersebut, bukan menjadi urusan Kesyahbandaran, apalagi alat berat tersebut
adalah milik negara. (snr)