3 Pelaku Dugaan Pembaptisan Massal Ditetapkan Tersangka

Sebarkan:
Kapolda Malut, Brigjen Pol Suroto (tengah) didampingi Dir Krimum Polda Malut, Kombes Pol Dian Harianto (kiri) dan Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di ruang rapat utama Polda Malut, Jumat (8/3).

TERNATE - Penanganan kasus dugaan pembaptisan massal di Pulau Morotai yang diduga melibatkan Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) kian menunjukkan progres. Dari hasil penyidikan, lembaga yang dipimpin Brigjen (Pol) Suroto itu menetapkan pengelola YBSN, Gresia Dedana alias Greis sebagai tersangka.   

Gries ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta beberapa waktu lalau. Wanita kelahiran Jakarta ini ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dan penipuan dokumen karnaval merah putih di Morotai.

Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Suroto mengaku, Greis sudah ditetapkan tersangka. Namun saat ini tersangka masih berada di Jakarata menjalani opname di salah satu rumah sakit di Jakarta. “ Rabu (6/3) kemarin rencananya kita bawa ke Ternate, namun saat di bandara yang bersangkutan (tersangka) sakit. Tersangka sementara di opname di Jakarta,” akui jenderal bintang satu itu saat menggelar jumpa pers di ruang rapat utama Polda Malut, Jumat (8/3).  

Menurut mantan Karopsi SSDM Polri ini kepastian tersangka dinyatakan sakit setelah dokter bandara memeriksa kesehatan tersangka. Dari pemeriksaan itu, tersangka langsung dibawa rumah sakit untuk di opname. “ Dokter tidak merekomendasikan itu, tapi penyidik tidak mau ambil resiko, karena itu penyidik bawa di rumah sakit,” kata Kapolda. Sembari mengatakan, tersangka di kawal enam anggota polisi. “ Kalau udah sembuh, kita bawa ke sini (Ternate),” sambungnya.  

Selain menetapkan pengelola YBSN sebagai tersangka, Polda Malut juga menetapkan dua tersangka lain kasus Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM). Dua tersangka dugaan kristenisasi di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepuluan tersebut adalah Ir. Liem Sioe Lan alias alias Grace Liem alias GL dan Endang Retnasari alias ER. “ Tersangka GL disangkakan Pasal 263 subsider 378 Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana. ER disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) subsider 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 10 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka yang di Morotai (Greis,red) disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) subsider 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata Kapolda.  

Orang nomor satu di Mapolda Malut itu bilang, berdasarkan hasil investigasi, GL, ER dan Greis merupakan satu kelompok. GL dan ER ditangkap setelah dilakukan investigasi dan pengembangan dari tersangka Greis serta pemeriksaan saksi-saksi baik di Jakarta, Ternate dan Kota Tidore Kepuluan. “ Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata mereka ini sama, membuat data palsu juga melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai. Sekarang yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara intens di Jakarta, mudah-mudahan hasil pemeriksaan ini menguatkan dugaan kita dan bisa proses lebih lanjut,” katanya.  

Terus  Dalami
Dugaan kristenisasi yang disisipi YBSN pada karnaval merah putih di Pulau Morotai terus didalami Polda Malut. Upaya ini guna memastikan modus kegiatan tersebut apakah masuk dalam dugaan penistaan agama atau tidak.  

Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Suroto menuturkan, selain YBSN, kegiatan GMDM di Kota Ternate dan di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) juga didalami. “ Polda sudah menyurat ke Majelis Ulama Indosia meminta penjelasan, keterangan terkait penyangkaan pasal-pasal, apakah masuk dugaan penistaan atau tidak,” katanya.

Upaya ini, menurut jenderal bintang satu itu untuk mengungkap motif kegiatan, termasuk alasan kenapa Maluku Utara dijadikan sebagai sasaran kegiatan. “ Kami tidak berhenti sampai disini,” singkatnya menegaskan.  

Ia memastikan tetap mencari tahu kepastian YBSN. Untuk memastikan itu, kata dia, masih dilakukan penelusuran dan menyurat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kapolda juga belum memastikan apakah ada tersangka baru atau tidak.    

“ Sementara ini masih penanggung jawabnya. Pemeriksaan masih berjalan, kalau ada yang bilang, misalnya siapa melakukan, siapa membantu dan segala macamnya, akan di kembangkan lagi. Akan bertambah lagi (tersangka). Sementara ini butuh satu, penanggung jawab dulu,” katanya sembari menambahkan, sudah memriksa 24 saksi di Morotai, 51 saksi di Ternate dan 38 saksi di Tikep. (ko/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini