Dua Nahkoda Kapal Ditetapkan Tersangka

Sebarkan:
Direktur Polairud Polda Maluku Utara Kombes Pol Arief B. W  didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar saat meliris kasus lakalaut di Kantor Polairud di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.

TERNATE - Direktorat Polairud Polda Maluku Utara menetapkan dua tersangka dalam insiden lakalaut di Pelabuhan Bastiong Ternate pada Sabtu (22/6) sore kemarin. Keduanya adalah IF (35), nahkoda Kapal Kayu Mila rute Tidero-Ternate dan MK (27), nahkoda speedboat Delta dengan rute yang sama. 

Direktur Polairud Polda Maluku Utara Kombes Pol Arief B. W menyebutkan, penetapan tersangka terhadap keduanya sudah memenuhi unsur. Selain tidak memiliki surat izin pelayaran saat berlayar, alat bukti pendukung lain yang menguatkan adalah keterangan saksi kejadian.

“ 4 saksi sudah di periksa, pertama dari orangtua korban dan kurang dari 3 orang penumpang. Sehingga ini cukup apa menjadi kebutuhan dalam pemberkasan nanti,” ucap Kombes Pol Arief saat jumpa pers di Kantor Polairud. 

Dijelaskan, akibat insiden itu tidak hanya mengakibat kerugian materil, tapi juga mengakibatkan korban luka atau cacat permanen. Lutfiana Rahmawati Jabir (10) kehilangan tangan kirinya dalam kecelakan tersebut.

“ Menurut pertimbangan dokter, tangan kiri dari anak itu tidak bisa kembali seperti sediakala atau dalam kata lain seperti sudah di amputasi,” kata Kombes Pol Arief pelan. 

Kombes Pol Arief menyatakan, dalam perkara ini kedua tersangka itu dikenakan Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Sangkaan pasal yang dikenakan tersebut, pertama tidak memilki surat izin berlayar sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan ayat (2) Pasal Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. 

“ Untuk Pasal 323 ayat (1) ancamannya 5 tahun karena tidak memiliki surat izin berlayar, dan untuk ayat (2) 10 tahun penjara karena sudah tidak memiliki surat izin berlayar dan mengalami kecelakaan atau laka,” jelasnya. 

Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar menambahkan, mekanisme atau teknik penetapan tersangka dalam sebuah perkara tetap mengacu pada Pasal 184 KUHP. Yaitu selain keterangan saksi, ahli, bukti, petunjuk dan pengakuan tersangka.

“ Dalam kasus ini cara penanganan Penyidik Direktorat Polairud sama dengan penyidik umum lainnya yaitu mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Jadi kita tetap mengunakan itu sampai penetapan tersangka,” kata AKBP Hendri. (eko/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini