Rekomendasi PAN Ke Usman Sidik Dinilai Cacat Inkonstusional

Sebarkan:
Pengurus DPD PAN Halsel Rame-Rame Tolak
Ketua DPD PAN Halsel, Nahrawi Rabbul (Tengah)  bersama pengurus saat melakukan konferensi pers di Kantor DPD PAN Halsel di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan

Labuha- Dewan Pinpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Selatan (Halsel) melalui ketuanya Nahrawi Rabul, menyampaikan penolakan terhadap surat tugas Cabud Usman Sidik, yang di keluarkan oleh DPP tertanggal 4 oktober 2019.

Kata Nahrawi, pihaknya tidak akan menindak lanjuti surat tugas yang dikeluarkan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap calon Bupati Halsel Usman Sidik, karena pihaknya secara resmi, bersama pengurusnya menolak

Ia menjelaskan, penolakan ini dinilai oleh DPD cacat inkonstusional karena ada beberapa poin persyaratan tidak dijadikan rujukan oleh DPP. salah satunya peraturan partai nomor 3 tahun 2015. "Kan kalau keputusan, minimal ketua DPD diundang untuk menyampaikan kondisi daerah dan sebagainya, ini kan tidak maka kami menolak rekomemdasi itu,"ujarnya

Ia menegaskan, bahkan sampai hari ini belum ada pemberitahuan resmi dari DPP ke DPD terkait surat tugas tersebut, sehingga masih menjadi polemik. "Saya taunya dari media (pemberitaan) maka itu akan menjadi bahan efaluasi kami, dan kami menolak rekom tersebut,"terangnya

Ketika ditanya waktu pemilihan yang ditentukan oleh DPP, Nahrawi menyatakan tidak mengetahuinya. ”Yang saya ketahui DPD Halsel melakukan penolakan. Namun seperti apa kelanjutannya, mari kita lihat bersama ke depan,” jelasnya

Untuk mekanisme penjaringan seperti apa, sehingga muncul nama Usmam Sidik, Nahrawi mengaku, tidak mengetahui seperti apa tolok ukurnya, sampai keluar surat rekomendasi tersebut. "DPD PAN Halsel kan belum mengeluarkan keputusan, tiba-tiba sudah ada surat rekomendasi, dan itu menjadi pertanyaan teman-teman. Apalagi kami tidak tahu seperti apa prosesnya. Maka dari itu, semua kader PAN menolak rekomendasi itu,” tutupnya.(Rfq)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini