Peserta yang mengikuti seleksi calon Panwascam di Bawaslu Halsel |
Labuha- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menetapkan jumlah peserta sebanyak 367 orang pendaftar telah dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi berkas Administrasi calon Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel Tahun 2020.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwascam Kahar Yasim, pada Rahu (11/12/2019) mengatakan bahwa, jumlah tersebut berdasarkan hasil pleno pemeriksaan pokja yang telah mengeluarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi bagi peserta calon anggota Panwascam dengan Nomor : 03/Pokja/BWS-HS/XII/2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Halsel saat menggelar Rapat Pleno |
Kahar menjelaskan, telah di keluarkannya Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwascam sebanyak 367 orang yang tersebar di 30 Kecamatan di Kabupaten Halsel, dari total 383 pendaftar, yang tidak lolos berkas sebanyak 16 Orang. “Yang tidak lolos ini dikarenakan pelamar dibawah umur, dan tidak memasukan ijin dari atasan langsung” kata Kahar
Sementara Rais Kahar, anggota Bawaslu Halsel berharap kepada masyarakat agar dapat memberi masukan dan tanggapan terkait calon anggota Panwascam yang dinyatakan lolos administrasi, dengan cara mengambil formulir tanggapan dikantor bawaslu. “Masukan dan tanggapan masyarakat bisa datang langsung secretariat kantor Bawaslu jl. Sadar Alam Desa Tomori,":pintanya
Asman Jamel anggota Bawaslu Halsel, yang juga anggota Pokja Rekrutmen, Ia menambahkan penelitian administrasi calon Panwascam telah diumumkan, see sehingga bagi peserta yang dinyatakan lulus admnistrasi agar mempersiapkan diri untuk mengambil nomor tes dikantor bawaslu pada Kamis (12/12/2019) untuk mengikuti tahapan test tertulis. “Untuk test tulis dilakukan secara online dan akan dilaksanakan pada tanggal 13 -17 Desember di gedung SMK Informatika Muhammadiyah Bacan," kata Asman
Sementara Anggota Pokja Megawati A. Rahman yang juga sebagai operator tes online mengatakan untuk tes terlulis dilaksanakan selama 3 hari. Dan mekanisme pembagian sesi disepakati 6 sesi per harinya. “Untuk hari pertama karena hari jumat maka hanya 5 sesi karena masuk waktu jum’at maka kita kurangi untuk hari berikut tetap 6 sesi" jelas Megawati (Rfq)