Gustu Covid-19 Halsel Tiadakan Surat Keterangan Keluar Daerah dan Rapid Test

Sebarkan:
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Halsel saat melakukan pengecekan kesehatan bagi penumpang kapal. 
Foto : Facebook WatiUtam

HALSEL - Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya mentiadakan surat keterangan dari Gugus Tugas apabila melakukan perjalanan keluar dari wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini dilakukan setelah menerima surat pemberitahuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara (Malut).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut sendiri mengeluarkan surat perintah ini setelah menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI nomor : HK. 01.02/MENKES/382/2020 tertanggal 26 Juni 2020 tentang protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produksi dan aman terhadap corona virus disease 2019 (covid-19). Surat perintah yang ditanda tangani Sekertaris Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir tersebut memuat dua poin pemberitahuan.
Yang pertama, meminta agar Gustu Kabupaten dan Kota tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penanganan covid-19 yang telah ditetapkan serta membatasi perkumpulan banyak orang, hal ini dimaksudkan untuk mencegah meluasnya wabah virus covid-19 di wilayah Provinsi Maluku Utara. Kedua, rekomendasi dari gugus tugas Provinsi Maluku Utara bagi pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan baik keluar daerah Provinsi Maluku Utara maupun dalam daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara tidak berlaku lagi. 

Surat perintah ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan dengan tidak lagi memperlakukan surat rekomendasi untuk setiap orang yang melakukan perjalanan keluar dari Halmaher Selatan.

"Otomatis kita sudah tidak menggunakan surat jalan dari Gustu lagi," kata Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Covid-19 Halsel, Daud Jubedi, Kamis 9/7/2020.

Meski demikian, penggunaan surat keterangan hasil rapid test tetap diperlakukan bagi pelaku perjalanan dari luar wilayah Kabupaten Halmahera Selatan yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan maupun bandara. 

"Tapi rapid tes tetap berlaku," tutur Daud.

Perlakuan surat keterangan hasil rapid test ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP Halmahera Selatan atau orang diluar dari Kabupaten Halmahera Selatan. Sementara bagi pelaku perjalanan yang memiliki KTP Halmahera Selatan tidak lagi menggunakan surat keterangan hasil rapid test.

"Kalau dia ber-KTP Halsel tidak perlu," pungaksnya.

(Buwas/PM)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini