IKB Waigitan Halsel Laporkan Ujaran Kebencian Terhadap Tiga Suku

Sebarkan:
Ketua IKB-Waigitang Halsel Walid Syukur didampingi Ketua II Samsir Hamajen saat membuat laporan Polisi. Foto : Buwas/PM

HALSEL - Ikatan Keluarga Besar Waigitang (IKBW) Kabupaten Halmahera Selatan serius mengawal kasus dugaan penghinaan dan anjuran kebencian terhadap tiga etnis yakni suku Makeang, Bacan dan Bajo yang dilakukan salah satu pemilik akun palsu MELIN IMEL di grup facebook Pilkada Halmahera Selatan 2020.

Keseriusan IKB Waigitang Kabupaten Halmahera Selatan ini dibuktian dengan kedatangan Ketua IKB Waigitang Halsel Walid Syukur didampingi Ketua II Samsir Hamajen pada Jum'at  (24/7) menemui Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti laporan IKB Waigitang ke Polres Halsel.

"Kedatangan kami di Polres Halsel ini selain melaporkan pemilik akun Melin Imel, kami juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim terkait proses hukum selanjutnya," kata Walid.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, AKP Dwi Gastimur mengatakan, terkait dengan akun MELIN IMEL yang dilaporkan tetap diproses karena kuat dugaan akun MELIN IMEL ini menyebarkan anjuran kebencian.

"Laporan terhadap akun MELIN IMEL akan tetap diproses," ucapan Kasat AKP Dwi.

Pihak Polres Halsel juga memanggil Samsul Bahri sebagai admin di grup Pilkada Halmahera Selatan 2020. Pemanggilan ini dengan tujuan meminta dirinya untuk menutup grup tersebut. Karena grup itu semua masalah ujaran kebencian terjadi yang dilakukan akun palsu.

"Kalau ada yang mau gabung di grup itu harus diverifikasi identitas berupa KTP dan foto supaya tidak ada yang macam-macam," pungkasnya. 

(Buwas/PM) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini