![]() |
SK Penetapan Maluku Utara Sebagai Tuan Rumah STQ Tingkat Nasional yang ke XXVI |
SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya
mendapatkan kabar baik terkait penetapan tuan Rumah Seleksi Tilawatil Qur’an. Hal
ini menyusul penetapan Surat keputusan Menteri Agama RI nomor 441 Tahun 2020
tentang Penetapan Provinsi Malut sebagai tempat penyelenggaraan STQ Tingkat
Nasional ke XXVI Tahun 2021.
Maluku Utara dinilai memenuhi syarat sebagai tempat
penyelenggara STQ tingkat Nasional XXVI tahun 2021. Olehnya itu Kementerian
Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Malut sebagai tuan rumah STQ.
SK penetapan pelaksanaan STQ Nasional di Provinsi Malut
diserahkan langsung oleh Direktur Penerangan Agama Islam, Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Dr. Drs. H. Juraidi, M.A. dan
diterima langsung Gubernur Malut KH
Abdul Gani Kasuba di kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Selasa (14/7/2020).
Gubernur Malut melalui Kepala Biro Protokol Kerjasama
Komunikasi Publik Setda Malut, Mulyadi Tutupoho, mengatakan, bahwa SK penempatan
lokasi STQ diterima langsung Gubernur
Malut. Rencana puncak kegiatan dilaksanakan di bulan Juli tahun 2021 mendatang.
“ Pak gubernur yang terima langsung SK penetapan STQ
tingkat Nasional di kantor kementerian Agama”.
Menuruntya, sebelum penetapan Maluku Utara sebagai tuan
rumah STQ, pemerintah sudah melakukan pekerjaan pendukung lainya, secara fisik
sudah di kerjakan beberapa bulan sebelumnya, sehingga di saat pelaksaan tidak
ada lagi kendala. Selain itu juga saat ini pemprov malut harus mengejar waktu
paling lambat tiga bulan semua fasilitas pendukung sudah rampung sebelum
pelaksanaan.
Mulyadi menjelaskan pemprov malut, juga sudah mentepakan
kstruktur kepanitian penyelenggara yang diketuai kepala Badan perencanaan
pembangunan Daerah (Kaban Bappeda)
Malut, Salmin Janidi. Pembentunan kepanitian itu untuk menyelesaikan semua
adminstrasi pelaksanaan STQ.
Menurutnya, setelah dibentuknya kepanitiaan, dilanjutkan
rapat beberapa kali untuk pembahasan pelaksanaan STQ yang dipimpin langsung
oleh Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa waktu lalu yang dihadiri semua Dinas
teknis dilingkup Pemrenintah Provinsi (Pemprov).
Mulyadi juga mengaku, dibeberpa rapat terakhir juga
telah dilakukan pembahasan mengenai dukungan anggaran yang akan dimasukan dalam
APBD perubahan maupun APBD induk 2021.
Sehingga semua SKPD telah mengusulkan
anggarannya di Bappeda untuk menjadi dasar nantinya diakomodir pada APBD
perubahan atau APBD induk 2021.
"Sehingga dengan persiapan dan pengkajian tersebut
melalui SKPD teknis masing-masing, maka Pemprov sudah siap melaksanakan STQ
Nasional dengan terus mempercepatan pembangunan mesjid sebagai lokasi STQ"
menurutnya.
Lanjutnya, bahkan sebelum Pemprov menerima SK
pelaksanaan STQ, Kemenag dengan tim juga telah melakukan peninjauan langsung
untuk melihat kesiapan baik mesjid sebagai lokasi maupun infrastruktur
pendukung lainnya.
Olehnya itu, dari hasil pemantauan tersebut, Kemenag
menganggap Pemprov Malut layak dalam penetapan pelaksanaan STQ di Sofifi. Dengan
begitu, Mulyadi berharap agar masyarakat Malut turut berperan serta dalam
menyukseskan STQ Nasional yang akan digelar di Sofifi pada Juli 2021 mendatang.(Red)