Ketua DPD PAN Halsel Dipolisikan Mantan Caleg Dapil Obi

Sebarkan:
Ketua DPD PAN Halsel, Mansur Fatah (Istimewa)

HALSEL - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Mansur Fatah dilaporkan ke Polisi oleh salah satu mantan calon legislatif dapil Obi Syamsul Abdurahman. Mansur Fatah dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus pergantian antara waktu (PAW). 

Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Dwi Tugas Wanto menjelaskaan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, Mansur Fatah telah meminta uang sebesar Rp. 41.100. 000 (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) kepada mantan caleg dapil Obi Syamsul Abdurahman, untuk pengurusan pergantian antara waktu (PAW) terhadap anggota DPRD aktif dapil Obi Mochtar Somaila karena Mochtar Somaila telah bermasalah dengan partai.

"Laporan kami sudah terima. Selanjutnya kami panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan," kata AKP Dwi, Senin 10/8/2020.
Kasat Reskrim AKP Dwi Gastimur Wanto


Uang tersebut ditransfer Syamsul Abdurahman sebanyak 10 kali di tiga bank yang berbeda. Transfer pertama pada tanggal 18 Februari senilai Rp. 6.000.000, tanggal 19 ditransfer Rp. 5000.000, dan ditanggal 24, Syamsul kembali mentransfer sebanyak Rp. 5000.000.

Di bulan April tanggal 9, Syamsul mentransfer lagi uang sebesar Rp. 1000.000, tanggal 13 sebesar Rp. 5000.000, tanggal 14, Rp. 10.000.000 dan di tanggal 30, Rp. 1.200.000. Berselang dua bulan kemudian tepatnya pada bulan Juni tanggal 1, Syamsul kembali mengirim uang sebesar Rp. 1000.000 dan di tanggal 26 sebesar Rp 4. 900.000.

Sementara di bulan Juli tanggal 23 sebesar Rp. 1000.000. Uang sebanyak itu dikirim Syamsul sesuai permintaan Ketua DPD PAN Mansur Abdul Fatah.

"Laporan ini baru diterima penyidik tanggal 8 Agustus," cetus AKP Dwi.

Atas perbuatannya tersebut, Mansur Fatah bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancamannya empat tahun kurungan. (Buwas/PM)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini