10 Desa di Gura Ici Tuntut Pemekaran Kecamatan

Sebarkan:
Warga Gura Ici saat melakukan aksi di kantor Bupati (Istimewa). 


LABUHA - Masyarakat 10 desa di kepulauan Gurua Ici Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memekarkan Kecamatan Kepulauan Gurua Ici. 

Masa yang hadir menggunakan dua unit mobil pickup dan dilengkapi sound  ini menggelar orasi di kantor Bupati Halsel dan DPRD Halsel, Rabu, 9/9/2020.

Masa mendesak pemerintah Halsel dan dan DPRD agar pembahasan pemekaran Kecamatan Guraici dimasukkan dalam APBD pokok Tahun 2021. 

"Kami mendesak kepada Pemda halsel dan DPRD membentuk tim pansus pemekaran Kecamatan Guraici secepatnya sebagai bagian dari konsistensi DPRD terhadap masyarakat,"ujar Aldi Ways sala satu orator.

Pihaknya juga meminta kesepakatan kepada Pemda Halsel dan DPRD agar bersama dengan forum pemekaran kecamatan Guraici membuat MoU untuk dijadikan pegangan bersama sebagai bentuk wujud kesepakatan bersama.

"Jika tuntutan ini tidak di akomodir maka kami 10 desa kepulauan Guraici akan memilih Golput pada Pilkada 2020 dan memboikot aktivitas Pemerintahan di 10 desa di kepulauan Guraici" cetusnya.

Selain itu, masyarakat di 10 desa juga mengancam lepas dari daerah administrasi Halmahera Selatan untuk bergabung dengan Kota Ternate. 

Sementara, Asisten I, Amirudin Dokumalamo pada saat hering menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan sikap dari masyarakat di 10 desa melalui tuntutan tersebut ke Bupati Halsel untuk ditindak lanjuti.

"Kita akan tindak lanjutinya," tukasnya.

Hal yang sama juga disampaikan, Ketua Komis II Gufran Mahmud dan ketua Komis I Akmal Ibrahim, saat menerima masa di kantor DPRD Halsel.

Menurut Gufran, DPRD secara lembaga mendukung penuh aspirasi masyarakat terkait dengan tuntutan pemekaran kecamatan Gurua Ici sebagai kecamatan baru. Olehnya itu pihaknya (DPRD) akan memasukan agenda tersebut dalam Prolegda untuk dibahas pada APBD 2021.

"Nanti DPRD akan membentuk pansu pada bulan februari 2021 mendatang" kata Gufran.

Diketahui pemekaran kecamatan ini diatur dalam keputusan pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang pemekaran kecamatan dan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dipertegas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan. (Buwas/PM).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini