![]() |
Sekjen Ampera Haltim, "Muhibu Manda" |
POTRET – Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba telah
mengusulkan Penjabat Bupati Halmahera Timur dan sudah di tetapkan oleh
Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) untuk mengisi kekosongan yang ada di pemerintahan
Kabupaten Haltim saat ini. Dengan begitu, masyarakat halamahera Timur dengan
lapang dada menerima Pj. Bupati dari kalangan manapun.
Sekjen
Ampera Haltim Muhibu Mandar kepada redaksi potretmalut.com via handphone Jumat
(18/9/2020) mengatakan, sangat di sayangkan kalau penempatan penjabat Bupati
Haltim di kaitkan dengan pilkada Haltim. Bagi kami terlihat lucu, lagi pulah
penjabat Bupati bukan penyelenggara dan bahkan bukan penentu kemenangan, tetapi
kenapa harus di kaitkan dengan pilkada.
Menurutnya,
opini yang sengaja di mainkan sekelompok orang adalah ketakutan terhadap PJ
Bupati akan membongkar kedok yang terjadi selama ini. Olehnya itu masyarakat
Haltim jangan terpancing dengan info-info liar.
Lanjut
dia, kepada gubernur bahkan Mendagrai, bahawa tidak ada masyarakat Halmahera
Timut yang memprotes penetapan PJ Bupati
Haltim. Apa yang sudah ditetapkan oleh gubernur dan Mendagri itu berdasarkan UU
23 tahun 2014.
“Olehnya
itu, ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat Haltim dengan melakukan
penolakan itu hanya sepihak dan sangaja mengatasnamakan masyarakat. Penolakan
atas penjabat Bupati Haltim yang di usulkan oleh gubernur, kami bisa menilai
bahwa ini merupakan bentuk ketakutan
atas beberapa pejabat teras Haltim salah satunya kepala Bapeda Haltim sudah bukan
menjadi rahasia umum lagi,”jelas.
Apa
yang di usulkan gubernur maut dan sudah ditetapkan Kemendagri itu tidak masalah
bagi masyarakat Halmahera Timur. Siapapun dia yang di tunjuk melalui keputusan
pemerintah pusat atas darasa administrative bukan politi.”ungkap
Mahibu
menegaskan, bahwa kami tetap menerima PJ Bupati Haltim yang di usulkan oleh
Gubernur Maluku Utara yang sudah di tetapkan oleh Mendagri untuk mengisi kekosongan.
Bagi kami tidak ada masaalah, siapa pun yang di tunjuk itu adalah keputusan
pemerita pusat Atas dasar admistratif bukan politik.”pangkas(red)