Merespon Pernyataan Bahrain Kasuba, KPU Menyampaikan 6 Poin Klarifikasi

Sebarkan:
KPU Halsel saat menggelar konferensi pers di aula Husni Kamil Malik Kantor KPU Halsel. (Buwas/PM)
HALSEL - KPU Kabupaten Halmahera Selatan menanggapi pernyataan Bupati Halmahera  Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba dalam  video berdurasi  8,10  menit  yang  beredar  di  media  sosial. Di video tersebut nampak Bahrain Kasuba menghadiri pertemuan bersama warga Desa Bibino Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Dikesempatan itu, Bahrain Kasuba menyinggung kinerja penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. "Ada penyelenggara yang mungkin tau dong yang ada disini, bekerja tidak profesional. Dong so ambe banya ka dong so ambe sadiki, karena saya punya talalu sadiki akhirnya dong tra buka diri bawa bagimana, padahal cuma kase masuk saja. (Ada penyelenggara yang mungkin tahu mereka yang ada disini bekerja tidak profesional. Mereka sudah ambil banyak atau sedikit, karena saya punya terlalu sedikit akhir mereka tidak buka diri bawah bagiman. Padahal cuma ksi masuk (Dokumen pendaftaran).

Pernyataan Bahari Kasuba ini mengundang tanya dari pihak KPU Halsel. Melalui siar pers, Kamis 28/9, Ketua KPU Darmin Hi Hasim didampingi anggota KPU, M. Agus Umar, Halid A. Rajak, Rusna Ahmad dan Yaret Coling serta Sekertaris KPU Rustam Salmon yang berlangsung di ruang aula Husni Kamil Malik kantor KPU, menyampaikan, enam poin penting terkait pernyataan Bahrain Kasuba.

Yang pertama Darmin mengatakan, bahwa  KPU  Halmahera Selatan sejak awal pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 bekerja sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedua, bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilihan  tahun 2020, KPU Halmahera Selatan tidak diintervensi oleh pihak manapun, ketiga, bahwa KPU Halmahera Selatan sejak awal berkomitmen melaksanakan tahapan  pemilihan tahun 2020 ini dengan profesional, independen, akuntabel dan berintegritas.

Keempat, kata Darmin, KPU Halmahera Selatan meminta kepada Bupati Bahrain Kasuba agar memperjelas maksud dari  pernyataannya agar tidak menjadi bias di  masyarakat secara luas. Kelima, KPU Halmahera Selatan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga proses pelaksanaan pemilihan tahun 2020 agar tetap berjalan aman dan damai.

Keenam, Darmin menyebutkan, dalam proses pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum yang telah disediakan, sebagaimana ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Siaran pers ini perlu dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan sebagai upaya menjaga marwah lembaga ini dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara," kata Darmin.
Darmin juga berharap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang berlangsung di masa pandemi Covid-19 ini berjalan secara  aman, damai dan lancar.
"Kami menghimbau agar kita selalu mentaati protokol kesehatan Covid-19 seperti cuci tangan, gunakan masker dan jaga jarak," pungakas Darmin. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini