KPU Halsel saat menggelar konferensi pers di aula Husni Kamil Malik Kantor KPU Halsel. (Buwas/PM)
HALSEL - KPU Kabupaten Halmahera Selatan menanggapi pernyataan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba dalam video berdurasi 8,10 menit yang beredar di media sosial. Di video tersebut nampak Bahrain Kasuba menghadiri pertemuan bersama warga Desa Bibino Kecamatan Bacan Timur Tengah.
HALSEL - KPU Kabupaten Halmahera Selatan menanggapi pernyataan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba dalam video berdurasi 8,10 menit yang beredar di media sosial. Di video tersebut nampak Bahrain Kasuba menghadiri pertemuan bersama warga Desa Bibino Kecamatan Bacan Timur Tengah.
Dikesempatan itu, Bahrain Kasuba menyinggung kinerja penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. "Ada penyelenggara yang mungkin tau dong yang ada disini, bekerja tidak profesional. Dong so ambe banya ka dong so ambe sadiki, karena saya punya talalu sadiki akhirnya dong tra buka diri bawa bagimana, padahal cuma kase masuk saja. (Ada penyelenggara yang mungkin tahu mereka yang ada disini bekerja tidak profesional. Mereka sudah ambil banyak atau sedikit, karena saya punya terlalu sedikit akhir mereka tidak buka diri bawah bagiman. Padahal cuma ksi masuk (Dokumen pendaftaran).
Pernyataan Bahari Kasuba ini mengundang tanya dari pihak KPU Halsel. Melalui siar pers, Kamis 28/9, Ketua KPU Darmin Hi Hasim didampingi anggota KPU, M. Agus Umar, Halid A. Rajak, Rusna Ahmad dan Yaret Coling serta Sekertaris KPU Rustam Salmon yang berlangsung di ruang aula Husni Kamil Malik kantor KPU, menyampaikan, enam poin penting terkait pernyataan Bahrain Kasuba.
Yang pertama Darmin mengatakan, bahwa KPU Halmahera Selatan sejak awal pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedua, bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020, KPU Halmahera Selatan tidak diintervensi oleh pihak manapun, ketiga, bahwa KPU Halmahera Selatan sejak awal berkomitmen melaksanakan tahapan pemilihan tahun 2020 ini dengan profesional, independen, akuntabel dan berintegritas.
Keempat, kata Darmin, KPU Halmahera Selatan meminta kepada Bupati Bahrain Kasuba agar memperjelas maksud dari pernyataannya agar tidak menjadi bias di masyarakat secara luas. Kelima, KPU Halmahera Selatan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga proses pelaksanaan pemilihan tahun 2020 agar tetap berjalan aman dan damai.
Keenam, Darmin menyebutkan, dalam proses pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum yang telah disediakan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Siaran pers ini perlu dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan sebagai upaya menjaga marwah lembaga ini dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara," kata Darmin.
Darmin juga berharap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang berlangsung di masa pandemi Covid-19 ini berjalan secara aman, damai dan lancar.
"Kami menghimbau agar kita selalu mentaati protokol kesehatan Covid-19 seperti cuci tangan, gunakan masker dan jaga jarak," pungakas Darmin. (Buwas/PM)