Bawaslu Halsel Tolak Dua Permohonan Sengketa Pilkda

Sebarkan:
Kordiv HPP Bawaslu Halsel, Asman Jamel. (Istimewa)
HALSEL - Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan dengan Nomor : 03/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020. Dengan objek yang disengketakan terkait dengan Keputusan KPU Nomor 309/PL.02.3 Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020.
Berdasarkan hasil verifikasi perbaikan yang disepakati dalam rapat pleno unsur Pimpinan Bawaslu Halsel pada tanggal 1 Oktober, bahwa permohonan pemohon, Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dengan alasan bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota  pasal 4 Ayat (1) mengatakan, sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Sedangkan dalam objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon berupa Keputusan KPU Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 menetapkan bahwa pasangan Calon Helmi Hi Umar Muksin dan La Ode Arfan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.

Alasan Bawaslu tidak meregistrasi peromohonan Pemohon Helmi Hi Umar Muksin dan La Ode Arfan sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota  Pasal 4 Ayat (1) : Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Sementara, KPU Halmahera Selatan berdasarkan Surat  Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 pada tanggal 23 September 2020 lalu menetapkan Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. "Jadi, pemohon tidak dirugikan secara langsung," kata Koordinator Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian (HPP) Bawaslu Halsel, Asman Jamel melalui siaran pers, Senin 6/10/2020.

Selain permohonan Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan yang ditolak, dihari yang sama tanggal 1 Oktober, Ketua beserta anggota Bawaslu Halsel melaksanakan rapat pleno verifikasi perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor: 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020 yang diajukan oleh Pemohon atas nama Bahrain Kasuba – Muchlis Sangadji. Dalam  hasil kesepakatan dalam rapat pleno tersebut diputuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diregistrasi karena pemohon bukanlah peserta pemilihan yang mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota  Pasal  3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas, a, sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan; dan sengekta pemilihan antar peserta pemiliha. Dan pasal 6 ayat (1) menjelaskan Pemohon dalam Penyelesaian Sengketa pemilihan terdiri atas, Bakal Pasangan Calon; atau Pasangan Calon.
Menurut Bawaslu, sesuai dengan ketentuan Perbawaslu  Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota  Pasal  3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas Sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan; dan Sengekta pemilihan antar peserta pemilihan, serta pasal 6 ayat (1) menjelaskan Pemohon dalam Penyelesaian Sengketa pemilihan terdiri atas Bakal Pasangan Calon; atau Pasangan Calon.
"Sementara untuk pemohon Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji tidak terdaftar sebagai Bakal Calon ataupun Bakal Pasangan Calon di KPU Halmahera Selatan. oleh karena itu legal standing Bahrain – Muchlis tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon," pungaks Asman. 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini