KPU Tetapkan 154.377 DPT di Pilkada Halsel

Sebarkan:
Rapat pleno penetapan DPT. Foto : Buwas/PM

HALSEL - KPU Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera tahun 2020.

Sesuai surat keputusan nomor 91/PL.02.I.BA/B204/KPU.Kab./X/2020 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementra Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020, KPU menetapkan jumlah DPT sebanyak 154.377 pemilih.

DPT sebanyak 154.377 ini tersebar di 249 desa 30 Kecamatan. Dari jumlah tersebut KPU juga menetapkan 493 TPS. Sebelumnya, KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 155.024 orang.

Ketua KPU Darmin Hi Hasim mengatakan, setelah ditetapkan DTP kemudian ada warga yang baru melakukan perekaman KTP tetap diakomudir hak pilihnya pada hari pencoblosan nanti.

"Jadi kalau di hari H (pencoblosan) misalnya ada pemilih yang namanya belum ada di DPT datang saja di TPS bawa KTP," kata Darmin ketika ditemui setelah rapat pelno penetapan DPT di Canga Matau Kompleks Taman Budaya, Kamis 15/10/2020.

"Di fom C-7 itu ada katagorinya, ada pemilih yang menggunakan KTP dan ada yang sudah terdaftar di DPT," sambung Darmin.
(Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini