493 PTPS Dilantik Secara Serentak, Ini Pesan Ketua Bawaslu Halsel

Sebarkan:
Proses pelantikan PTPS yang dilakukan salah satu Panwaslu Kecamatan. (Istimewa)

HALSEL - Memaksimalkan pengawasan pemungutan dan penghitungan  suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tanggal 9 Desember 2020 nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera selatan melantik 493 Pengawas Tempat  Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak pada tanggal Senin 16/11/2020.

Pelantikan PTPS ini dilakukan Panwaslu Kecamatan di masing-masing Kecamatan sekaligus diberikan pembekalan.

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Kahar Yasim mengucapkan selamat atas pelantikan 493 jajaran pengawas TPS dan selamat bergabung dalam keluarga besar Badan pengawas Pemilu Halmahera Selatan.

Kahar bilang, bbahwa proses rekrutmen jajaran pengawas TPS yang telah dilakukan oleh Panwas Kecamatan sejak akhir bulan september 2020 itu sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0329 tentang pedoman pembentukan Pengawas TPS pada pemulihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020. 

"Saya juga mengapresiasi jajaran Panwas Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan yang telah melakukan proses rekrutmen pengawas TPS hingga pelantikan," ungkap Kahar.

Dirinya berpesan kepada seluruh jajaran pengawas khusnya pengawas TPS yang baru dilantik agar dapat menjaga amanah yang di berikan oleh Negara untuk melakukan pengawasan di TPS dengan baik.

Kahar juga menjelaskan, sesuai dengan pasal 27 undang-undang nomor 10 tahun 2016 menjelaskan masa kerja Pengawas TPS 23 hari. Walaupan masa kerja PTPS hanya 23 hari tetapi mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Mereka sangat penting karena mereka mengetahui secara langsung rangkaiaan proses pemilihan di TPS hal inilah saya berharap agar jajaran dapat mengawsai seluruh proses dan hasil pilkada Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020. Sehingga pelaksanaan pilkada Halmahera Selatan dapat berjalan secara demokratis," tutup pria yang akrab disapa Alu.

Proses pelantikan 493 PTPS di masing-masing Kecamatan ini juga diterpakan protokol kesehatan. (PN/Buwas/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini