Gakkumdu Halsel Hentikan Laporan Bupati Bahrain Kasuba

Sebarkan:
Koordinator Gakkumdu Halsel Asman Jamel. (Istimewa)

HALSEL - Gakkumdu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menghentikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Bupati Bahrain Kasuba.

"Penyelidikan laporan Bupati Bahrain Kasuba dihentikan," kata Koordinator Gakkumdu Asman Jamel kepada media ini, Selasa 24/11/2020.

Laporan ini dihentikan kata Asman, karena sesuai hasil pembahasan tahap dua di Gakkumdu memperoleh fakta dan keterangan melalui hasil klarivikasi dan hasil penyelidikan yang di lakuakan tim Gakkumdu serta hasil kajian yg diplenokan melalu tahap dua, maka diperoleh kesimpulan bahwa,laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai ketentuan pasal 188 serta pasal 71 ayat 1.

"Karena tidak memenuhi unsur sebagai mana dalam ketentuan," sambung Asman.

Laporan dugaan tindakan pidana pemilihan Bupati Bahrain Kasuba ini dilaporkan tim hukum Usman Sidik dan Bassam Kasuba pada hari Rabu 18 November pekan lalu. (Buwas/PM) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini