Sentra Gakkumdu Halsel Serahkan Tersangka Kades Tawa ke Jaksa

Sebarkan:
Kades Tawa Michael Hoga (Tengah) saat diperiksa di Kejaksaan. (Istimewa)

HALSEL - Sentra Penegak hukum terpadu (Sentar Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya menyerahkan tersangka kepala Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah atas dugaan melakukan pelanggaran pidana pemilihan.

Koordinator Sentra Gakkumdu Asman Jamel mengatakan, tim Sentar Gakkumdu ini dari unsur Bawaslu, Polres dan Kejaksaan. Dalam penyelidikan, Gakkumdu menemukan ada unsur pelanggaran yang dilakukan tersangka Michael Hoga. Untuk mempercepat penanganan kata Asman, tersangka Michael Hoga dijemput di rumahnya di Desa Tawa sekitar pukul 14 : 30 WIT.

"Dan diserahakn ke ke kejaksaan sekitar pukul 15:30 WIT,"kata Asman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 25/11/2020.

Kades Tawa Michael Hoga diduga melanggara ketentuan undang-undang pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang 10 tahun 2016.

"Langka yang diambil Bawaslu sebagai bentuk keseriusan dalam proses tindak lanjut setiap laporan yang disampaikan di kantor Bawaslu maupun temua langsung dari hasil pengawasan aktif di semua jajaran yang di tugaskan di 30 Kecaman maupun 249 desa yang berada di Kabupaten Halsel," ujarnya.

Asman berharap dengan adanya kasus Kepala Desa Tawa Michael Hoga ini menjadi efek jerah bagi kepala desa dan aparatur desa lainnya.

"Semoga ini menjadi efek jerah bagi aparatur desa maupun ASN agar taat hukum dan asas pemilihan," pungaksnya.
Michael Hoga diketahui terlibat langsung dalam kampanye terbuka pasang calon Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba di desa Tawa pada tanggal 4 November 2020. (Buwas/PM)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini