![]() |
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria |
SOFIFI- Rencana Pemerintah dalam waktu melakukan penyesuaian tarif angkutan Tarif Angkutan Peyebrangan Kapal
Feri lintas dalam waliyah Provinsi Maluku Utara
Provinsi Maluku Utara. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan karena sejak 2016 tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten kota di Malut belum pernah mengalami penyesuaian.
"Permenhub itu rencananya kami menaikkan, Agustus 2020, akan tetapi molor karena ada perdebatan panjang dengan pihak operator (angkutan penyeberangan) maupun pengguna angkutan penyeberangan menolak dengan lasan pandemi Covid-19 yang itu bermapka pada penurunan pendapatan’ Ungka kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria kepada wartawan di kantor Gubernur, Senin (11/01/2021)
Mebnurutnya, rencana kenaikan tarif Peyebrangan angkutan Feri juga sudah dibahas bersama akademisi, sopir lintas, dan DPRD Maluku Utara." Kita sudah diskusikan dengan DPRD Maluku Utara untuk bagaimana menghitung skema kenaikan tarif, sehingga saat ini, kita tinggal menunggu masukan dan saran dari DPRD terkait rencana kenaikan tarif tersebut,”
Lanjut Armin berdasarkan ketentuan dalam Permenhub 66/2019, dimana kenaikan tarif angkutan penyeberangan mencapai 35 persen. Namun dilihat dari kondisi i masyarakat di lapangan, Dishub memutuskan mengambil jalan tengah dan menetapkan kenaikan hanya 18 persen.
“Jalan tengah ini diambil supaya tidak
merugikan operator juga tidak memberatkan masyarakat. Karena posisi Pemerintah
Daerah harus berdiri di tengah-tengah. Jadi 18 persen itu kalau dihitung dengan
rupiah sekitar Rp 1.000 sampai Rp 2.000,” jelasnya. (ches/red)