Pembayaran Utang Menunggu Permintaan OPD

Sebarkan:

 

Kepala BPKPAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya

TERNATE, - Badan Pengelolaan Keunagan Pendapatan dan Asset Daerah sudah menyakatakn siap menyesaikan pembayaran Utang pihak ketiga tahun 2020 yang melekat pada 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, meski begitu semua tergantung pengusulan atau pengajuan.

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Malut Sudah selesai melalukan penginputan daftar utang 15 SKPD yang memiliki utang pihak ketiga, terdapat Biro Umum yang belum selesai di input.

"Tersisa Biro Umum, tapi semua sudah diserahkan. Jadi tinggal masing-masing SKPD menyerahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk ditandatangani, selanjutnya buat permintaan untuk pembayaran utang," jelas Kepala BPKPAD Malut, Ahmad Purbaya, saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.

Pihaknya, kata Purbaya, juga telah menyampaikan ke DPRD Malut lewat pansus. Sehingga itu, tidak ada masalah lagi.

Sekadar diketahui, 15 SKPD yang memiliki utang pihak ketiga itu yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekertariat DPRD Malut, Biro Organisasi, Dinas Pariwisata, Biro Umum, Dinas Kesehatan, Bappeda, Biro Humas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perkim, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan BPBD. (brn/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini