GPM Halsel Soroti Maraknya Judi Togel di Ibu Kota Labuha

Sebarkan:
Ilustrasi
HALSEL - Gerakan Pemuda Marhaisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyoroti maraknya Judi Toto Gelap (Togel) di Kota Labuha. Aktivitas judi togel di Kota Labuha sudah menjadi rahasia umum. 

"Aktivitasnya tak lagi terselubung. Parahnya lagi diduga ada bandar togel besar di Kota Labuha yang tidak tersentuh oleh aparat yang kepolisian," kata Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli kepada media ini, Minggu 16/5/2021.

Menurutnya, aparat kepolisian seakan menutup mata atas maraknya judi togel di Ibu Kota Labuha. Sementara Undang undang sudah jelas menegaskan terkait pasal perjudian, sebagaimana diatur dalam KUHP 
pasal 303 ayat (1) KUHP diancam kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000

Sementara itu kata Harmain, mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menerapkan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki peringkat perjudian .
Ancaman terhadap pengaturan ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yakni
setiap orang yang sengaja dan tanpa hak, atau mentransmisikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Regulasinya sudah jelas. Namun, sikap kepolisian yang terkesan menutup mata sehingga judi togel makin marak di masyarakat, cetusnya.

Untuk memberantas judi togel yang dianggap sudah meresahkan masyarakat, pihaknya mendesak kepolisian turun tangan menangani praktek judi togel ini sehingga Ibu Kota Labuha dan sekitarnya terbebas dari judi.

Dirinya menjelaskan, bahwa imbas dari perjudian togel dapat merusak generasi muda. Selain itu, perjudian togel ini bahkan dapat terlihat jelas oleh anak-anak yang merupakan generasi masa depan dan penerus Bangsa.

“Ini sudah merusak generasi. Tidak boleh ada pembiaran judi togel di Halmahera Selatan dari kepolisian. Apalagi kita khususnya di daerah Bacan ini dikenal dengan daerah Kesultanan yakni Kesultanan Bacan yang menjunjung tinggi adat seatoran," pungkasnya. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini