Polisi dan Jaksa "Kompak" Tetapkan Korban Penganiaya jadi Tersangka

Sebarkan:
Billy Todorus korban penganiayaan (Istimewa)
HALSEL - Penyidik Polres Halmahera Selatan dan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) diduga kuat sengaja mempermainkan perkara perkelahian antar Billy Todorus dan Beny Parangkuang yang terjadi pada Desember tahun 2020 lalu. Sehingga Billy yang menjadi korban menjadi tersangka bahkan terdakwa.

Bahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Billy sama beratnya dengan terdakwa Benny yakni 6 bulan kurungan penjara.

"Saya yang dianiaya Benny sampai kepala saya sobek, mata saya bengkak karena dipukul Benny tapi anehnya saya juga dijadikan tersangka bahkan sekarang sudah terdakwa dengan dalil laporan Benny yang sangat tidak masuk akal," tutur Billy kepada sejumlah wartawan beberapa hari lalu.

Billy juga menceritakan kronologis penganiayaan yang dilakukan Benny kepada dirinya. Pada saat itu, dirinya terlibat perkelahian dengan Benny. Awalnya kata Billy, dirinya ditonjok Benny dibagian mata hingga sobek. Benny juga memukul dirinya menggunakan kursi pelastik dibagian kepala hingga menyebabkan kepalanya sebok.

Pada saat itu dirinya berusaha membela diri dengan mendorong Benny hingga terjatuh tanpa ada balasan pukulan. Tapi anehnya dirinya juga dilaporkan oleh Benny dengan tuduhan bawa dirinya menganiaya Benny sehingga menyebabkan Benny mengalami bengkak dan goresan di punggung.

"Saya ini korban penganiayaan tapi anehnya penyidik polisi justru jadikan saya tersangka dan Jaksa menuntut saya hukuman yang sama dengan Benny jadi saya berharap kepada hakim yang nantinya memutus perkara ini agar bersikap adil karena apa yang didakwakan kepada saya itu semuanya bohong dan direkayasa oleh Benny dan oknum penyidik polisi serta oknum Jaksa," ujar Billy. 

Sejak kasus penganiayaan masih di meja penyelidik Polres kata Billy, sudah beberapa kali dirinya ditekan oleh oknum penyidik untuk diselesaikan secara kekeluargaanl. Hal yang sama juga terjadi di Kejari. Oknum Jaksa Kejari juga tekan dirinya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun dirinya menolak tekanan tersebut, karena dirinya adalah korban penganiayaan dengan bukti hasil visum.

"Saya setiap saat selalu ditekan untuk kasus penganiayaan ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh oknum polisi dan oknum Jaksa tapi saya tidak mau karena saya adalah korban," kata Billy.

Billy berharap Kapolda Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi agar dapat memperhatikan masalah seperti yang dialaminya ini. Dirinya mencurigai ada permainan yang dilakukan oleh oknum Polisi di Polres Halsel dan oknum Jaksa di Kejari Halsel sehingga dirinya dijadikan sebagai tersangka padahal dirinya adalah korban penganiayaan.

"Semoga ada perhatian dari Polda dan Kejati sehingga jangan ada lagi korban penganiayaan dijadikan sebagai tersangka seperti saya alami saat ini," tukasnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Hadad Jafar,  dikonfirmasi menjelaskan, Billy dan Benny ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti. Petunjuk dari alat bukti visum keduanya mengalami luka. 
"Mereka berdua sama-sama lapor dengan dugaan penganiayaan. Alat bukti juga sama, sehingga ditetapkan keduanya jadi tersangka," kata ITPU Hadad.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Labuha Risky Septa Kurniadhi dikonfirmasi melalui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya menetapkan Billy Todorus sebagai tersangka berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polres Halsel.

"BAP dari penyidik begitu. Jadi kami ikuti saja prosesnya," kata Rizky.

Diketahui perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Billy Todorus dan Benny Paraengkuan ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha. (Buwas/PM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini