Kepala Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara, Irhandi Suhada. (Istimewa)
HALSEL - Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya membuka buku dosa Kepala Desa Irhandi Suhada selama menjadi Kepala Desa Batulak kurang lebih lima tahun terakhir.
HALSEL - Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya membuka buku dosa Kepala Desa Irhandi Suhada selama menjadi Kepala Desa Batulak kurang lebih lima tahun terakhir.
Ketua BPD, Sudarto A Gani, mengatakan, awal menjabat Kepala Desa di tahun 2017, Irhandi Suhada masih menunjukkan kepimpinan yang baik. Salah satunya menyusun Ranjangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDs) bersama BPD. Setelah RPJMDs pun dibahas dan disepakati. Setelah itu, masih bersama BPD, membahas pembangunan Desa dalam waktu satu tahun melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dokumen APBDs dan RKAPDs juga disahkan dalam Musdes tersebut.
Kepala Desa Irhandi sebagai pejabat penguasa anggaran kemudian membawa semua dokumen desa yang telah disepakati itu untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten melalui Badan Perencanaan Penilitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) untuk dikonsultasikan dan DMPD.
Disaat itu kata Sudarto, ada arahan perubahan APBDs dan RKAPDs dari BAPELITBANGDA. Kepala Desa Irhandi Suhada kemudian secara diam-diam merubah isi kedua dokumen tersebut tanpa sepengetahuan BPD. DDs dan ADD dapat dicairkan Irhandi Suhada dengan dokumen yang dirubah itu. Setelah itu, dirinya mendapatkan informasi dari Sekertaris Desa saat itu dijabat Amiruddin Ishak bawa tanda tangan Ketua BPD dipalsukan Irhandi Suhada pada saat perubahan APBDs dan RKAPDs. Mendengar informasi tersebut Sudarto pun geram dan melaporkan ke Polres Halsel atas tuduhan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Irhandi Suhada pada pertengahan tahun 2017.
Kasus ini bergulir kurung lebih satu tahun sampai di meja Pengadilan Negeri Labuha. Oleh hakim Pengadilan Negeri, Kepala Desa Irhandi Suhada dijatuhi hukum enam bulan kurungan diawal tahun 2018. Di pertengahan 2018 tempat di bulan Juni, Irhandi pun bebas.
Setelah keluar dari penjara, Kepala Desa Irhandi Suhada kembali berulah. Irhandi Suhada secara diam-diam menyusun dokumen APBDs dan RKAPDs tanpa melibatkan BPD untuk membahasnya melalui Musdes. Tidak dilibatkannya BPD dalam Musdes ini dilakukan Irhandi berlanjut di tahun anggaran 2019, 2020 dan di tahun 2021. Di tahun 2020, BPD bertanya kepada Kades Irhandi terkait sikapnya yang tidak melibatkan BPD dalam Musdes. Namun, Kades Irhandi sendiri mengaku bahwa ada perintah dari Bupati Bahrain Kasuba Musdes tanpa ada BPD juga sah dilakukan.
"Kami pernah tanyakan ke dia (Irhandi) kenapa Musdes dilakukan sendiri tanpa ada BPD. Tapi dia jawab, Musdes sekarang tidak ada BPD tidak apa-apa itu perintah dari Bupati Bahrain Kasuba," ujar Sudarto mengulang perkataan Kades Irhandi Suhada.
Tak hanya itu, Kades Irhandi juga kerap mencopot para kepala seksi (Kasi) dan Kepala Dusun (Kadus) yang merupakan pembantunya di Desa. Pencopotan itu dilakukan Irhandi sesuka hati. Bahkan, gaji Kasi dan Kadus yang dicopot tidak dibayar.
Sikap Kepala Desa Irhandi Suhada seperti itu, pihak BPD kemudian menilai ada yang tidak beres dengan Kades Irhandi terutama terkait pengelolaan dana desa. Sudarto menjelaskan, dana desa tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 dikelola tanpa ada transparansi kepada masyarakat melalui BPD. Karen setiap akhir tahun anggaran tidak ada laporan secara lisan atau tulisan yang dilakukan Kades Irhandi, padahal dalam ketentuan di undangan-undangan tentang desa diatur tentang itu.
"Bagaimana kami BPD bisa awasi dana desa kalau Musdes saja kami tidak tahu. Semua bentuk dokumen desa saja dia (Irhandi) tidak kasi ke kami. Jadi, selama empat tahun ini kami tidak tahu dana desa itu bentuknya bagimana," bebebr Sudarto.
Sudarto juga mengaku, sejak enam bulan terakhir yakni bulan Oktober, November dan Desember tahun 2020 memasuki bulan Januari, Febuari dan Maret 2021 ini gaji BPD belum dibayar. Padahal informasi yang didapatkan bawa seluruh Desa sudah ada pencairan DDs dan ADD.
"Sudah enam bulan ini kami tidak terima gaji. Alasan dari Kepala Desa katanya belum ada pencairan," tukasnya.
Sudarto menambahkan, informasi yang diterima dirinya bawa ADD dan DDs tahun 2021 ini sudah cair. Namun, sampai saat ini Kades Irhandi belum melakukan pembayaran gaji BPD. Atas tindakan itu, dirinya menduga, Kades Irhandi telah menggelapkan gaji BPD senilai Rp 20. 400.000. Nilai ini kata Sudarto, dihitung dari gaji Ketua BPD, Wakil Ketua, Sekertaris dan satu anggota. Sementara satu anggota atas nama Fahri Madi yang sudah meninggal sejak pertengahan tahun 2018 sampai dipertengahan tahun 2021 ini tidak dibayar oleh Kades Irhandi. Fahri Mandi sendiri menerima gaji per bulan Rp 750.000. Artinya, selama kurun waktu tiga tahun atau 36 bulan itu total gaji yang harus dibayar senilai Rp 27.000.000.
"Kami sudah usulkan untuk diganti atau PAW (Pergantian Antar Waktu) tapi tidak dihiraukan oleh Kades Irhandi. Jadi jabatan anggota kami itu kosong selama tiga tahun atau 36. Selama itu kami tidak tahu gaji Fahri Mandi dibayar ke siapa," tutur Sudarto.
Sementara di tahun anggaran 2020 lanjut Sudarto, Pemdes dan BPD bersama masyarakat bersepakat memangkas DDs untuk bantuan langsung tunai (BLT). DDs yang dipangkas di dua item kegiatan yakni di bidang pemberdayaan pengadaan Mobil BumDes Rp 225.000.000 di bidang pembinaan pengadaan air bersih Rp 97. 000.000 jumlah total 322.000.000. Dari jumlah tersebut dibagi kepada 90 KK dalam dua tahap. Tahap pertama anggaran yang dipakai Rp 162 juta di tahap kedua Rp 81 juta.
"Jumlah total 243 juta, sisa anggaran 79 juta. Sisa anggaran 79 juta itu sampai saat ini tidak tahu dipakai untuk apa. Tidak ada pertanggung jawabannya ke kami," sebut Sudarto.
Selain BPD, keluhan juga datang dari warga Desa Batulak terkait tugas dan tanggung jawab Irhandi Suhada sebagai Kepala Desa. Irhandi Suhada di mata warga Desa Batulak bukan lagi Kepala Desa, sebab, selama ini Irhandi Suhada tidak menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa. Irhandi Suhada berada di Desa jika ada kegiatan Pemerintah Desa seperti, Musdes dan kegiatan lain. Selama tidak ada di Desa, Irhandi berdiam diri di Desa Tabanalou Kabupaten Halmahera Timur bersama keluarganya.
"Setelah Musdes dia (Irhandi) sudah tidak ada di Desa. Itu berlangsung berbulan-bulan lamanya. Nanti ada kegiatan dia datang. Jadi kami anggap di Desa ini sudah tidak ada lagi Kepala Desa," kata Surhaman Basri salah satu tokoh pemuda.
Surahman mengaku, beberapa hari ini Kades Irhandi berada di Desa. Karena ada informasi dalam waktu dekat akan ada Inspektorat dan DPMD turun di Desa melakukan audit dana desa sesuai instruksi Bupati Usman Sidik.
"Informasi ada tim audit yang turun di desa makanya dia datang. Kalau tidak ada informasi itu tidak mungkin dia datang," pungkas Surahman.
Terkait hal ini, Kepala Desa Irhandi Suhada dikonfirmasi ke nomor kontak pribadinya 0821-8890-xxxx berada di luar jangkauan atau tidak dapat dihubungi. (Buwas/PM)