Utang Pihak Ketiga Yang Melekat di 15 OPD, BPKPAD Malut Minta Ajukan Permintaan

Sebarkan:

Kepala BPKPAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya
SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asset Daerah (BPKAD) terus melakukan pembayaran utang pihak ketiga. 

Dari jumlah utang senilai Rp 95 Miliar lebih, sudah dilakukan pembayaran senilai 53 Miliar. Dan ini akan diupayakan sampai selesai.

Kepala BPKAD Provinsi Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan Rabu (30/6/2021) mengatakan, sejauh ini, sistem pembayaran utang pihak ketiga tidak ada kendala, hanya saja mekanisme pembayaran harus ada rekomendasi dari Inspektorat serta persetujuan Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD), sehingga kedepan tidak ada masalah.

“ Untuk BPKAD tidak masalah menyelesaikan utang pihak ketiga, yang terpenting ada rekomendasi Inspektorat dan persetujuan DPRD”ucap Purbaya.

Purbaya bilang, utang pihak ketiga yang melekat dari 15 Organisasi perangkat Daerah (OPD) itu juga segera di lakukan permintaan sehinggan BPKPAD dapat hitung untuk diselesaikan tahun ini, sehingga tahundepan tidak ada penumpukan utang. BPKAD siap membayar apabila diusulkan oleh OPD.

Purbaya juga berharap agar OPD  segara memasukan permintaan, untuk diproses, sebab tugas badan keuangan hanya siap meproses pembayarannya. “ Kalau ada perminta kami siap proses”pungasnya.

Lanjut Purbaya, dengan adanya sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) itu tidak bisa pararel sedangkan sistem yang lama (SIMDA) bisa diparalelkan dan itu tidak terkendala saat penginputan.

Kenapa aplikasi SIMDA itu dapat diparalelkan. Saat APBD induk Tahun 2021 berjalan. Keuangan bisa membuat DPPA Perubahan untuk pembayaran utang 2019 yang sudah ada rekomendasi inspektorat.(adv/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini