Pemprov Malut Bersama 6 Provinsi Teken MoU Dengan Kementerian Perikanan

Sebarkan:
Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba saat menandatangani kerjasama terkait pengelolaan perikanan

SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama enam Provinsi lainnya resmi melakukan penandatanganan kerja sama terkait dengan pengelolaan perikanan.

Kesepakatan kerja sama ini dilaksanakan di Gedung Bina Graha Istana Negara Jakarta pada (13/9/21). Diantaranya Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, Gubernur Gorontalo Rusli Habibi, gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Maluku Irjen Pol (purn) Drs. Murad Ismail, Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua barat Muhamad Lakotani.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan sumber daya perikanan akan mengedepankan ekosistem laut, pesisir dan pulau pulau kecil dengan tidak meninggalkan aspek informal.

“Oleh karena itu, dalam pengelolaan WTP akan menggunakan penangkapan terukur juga mendistribusi pemerataan,”ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, kesepakatan ini memuat sejumlah hal tekhnis seperti mengatur jumlah ikan yang boleh ditangkap dan pembatasan hasil tangkap.

Seperti nelayan Andong. Area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi. Jadi jika kuota satu juta lalu ditangkap lebih dari satu juta maka akan terjadi overfishing. Kemudian juga mempertimbangkan musim di wilayah timur, jumlah dan ukuran kapal, jenis kapal, jenis alat tangkap, pelabuhan pendaratan dan pengunaan APK lokal,”ucap Wahyu.

Sementara itu, Deputi Kementerian Dalam Negeri meminta kepada para gubernur yang telah melakukan penandatanganan kerjasama enam provinsi harus cepat menindaklanjutinya dan harus memiliki nama yang dapat diingat. Maka untuk penandatanganan hari ini diberi nama Delta VI atau Dorong Ekonomi Kelautan untuk Kesejahteraan Enam Provinsi.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam kesempatan tersebut mengatakan, melindungi nelayan adalah visi dan misi dari presiden jokowi. Terutama melindungi nelayan kecil yang selaras dengan undang undang nomor 7 tahun 2016.

“kerjasama ini merupakan implementasi dari kebutuhan mendesak bagi kepentingan antar provinsi yang mengacu pada Permendagri nomor 22 tahun 2020”kata Moeldoko

Lanjut Moeldoko, perjanjian bersama akan menjadi payung besar bagi perjanjian dan kerjasama lintas sektor.

Sementara, gubernur Maluku Utara usai penandatanganan MoU menjelaskan bahwa kerja sama ini dilakukan dalam rangka memperkuat koloborasi pembangunan daerah dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki masing masing pihak guna mendorong kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara.

Sekedar diketahui, turut Mendampingi gubernur Malut yakni, kadis kelautan dan perikanan Abdullah Assagaf, Karo Pemerintahan Ali Fataruba dan Karo Administrasi Pimpinan Rahwan K Suamba.(red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini