Kades Foli Jadi Tersangka, Kejari Haltim Dinilai Tergesah- Gesah

Sebarkan:
Ahmad Rumasukun 

HALTIM - Penetapan tersangka terhadap kepala desa Foli, Kecamatan wasile tengah, Kabupaten Halmahera Timur, inisial JJ terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim dinilai terburu-buru. 

Pendapat itu disampaikan Praktisi hukum Ahmad Rumasukun kepada Media ini, pada Selasa 25 Januari 2022.

Ahmad Rumasukun yang juga pengurus DPD Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum indonesia ( PERHAKHI) Maluku utara itu mengatakan, Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi tentunya mengacuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014. 

Menurutnya, Melalui putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. 

" itu artinya bahwa penetapan tersagka terhadap sesorang semestinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP" Ungkap Pengacara mudah Itu.

Almuni universitas Muhammadiyah maluku utara ini menegaskan, Kejaksaan tidak boleh menetpakan sesorang sebagai tersangka sesuka hati, apalagi dengan tidak cukup bukti yang beralasan. sebagaimana dalam kasus Kepala Desa Foli Kec. Wasile Tengah Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara yang proses penetapan tersangkanya tidak didasari pada Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dari Inspektorat maupun BPK.

" Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Pembentukan UU No 31/1999 jo UU No 20/2003 yang pada prinsipnya adalah melindunggi Keuangan Negara dari tindak pidana korupsi " Jelasnya

Dikatakan, bahwa unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi harus diletakkan terlebih dahulu sebagai bukti permulaan yang cukup dan itu tentunya ditemukan dalam hasil Audit Inspektorat maupun BPK. 

" Jika tidak maka penetapan tersangka tersebut cenderung dinilai sebagai suatu yang tidak cukup beralasan menurut hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku " Katanya.

Lanjut dia, Kejari Halmahera Timur agar  tidak boleh terburu-buru atau tergesah-gesah menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tanpa ada hasil audit Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat maupun BPK. 

" Penetapan tersangka tanpa hasil audit dari Inspektorat maupun BPK merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 jo BAB I UU No 1/2004 tentang Pembendaharaan Negara yang pada prinsipnya menegaskan bahwa, Potensi saja tidak cukup untuk menyatakan telah terjadi kerugian negara melainkan kerugian itu harus nyata terjadi dan pasti jumlahnya,"tandasnya (Rian/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini