Jaksa P19 Berkas Kedua Pelaku Pemerkosaan

Sebarkan:
Ilustrasi
HALSEL - Proses hukum kedua pelaku pemerkosaan wanita paruh baya KS (50) warga desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara pada awal Januari 2022 lalu saat ini sudah masuk di meja Kejaksaan Negeri Halsel atau tahap I.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo melalui  penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Brikpa Afriyani menjelaskan, proses hukum kedua pelaku pemerkosaan  RR (29) dan RK (30) saat ini sudah masuk tahap I. Berkas hasil pemeriksaan keduanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halsel untuk ditindaklanjuti. Namun, berkas keduanya dikembalikan atau ada petunjuk baru ( P19).

"Sementara dikembalikan untuk dilengkapi berkas yang belum lengkap sesuai petunjuk jaksa" kata Bripka Afriyani, Rabu 16/2/2022.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidanan Umum (Kasi Pidum) Kejari Halsel Alfian dikonfirmasi belum menjelaskan berkas kedua pelaku dikembalikan ke penyidik PPA untuk dilengkapi.

"Nanti saya cek dulu ya mas," kata Alfian melalui pesan whatsApp. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA, kedua pelaku RR (29) dan RK (30) dikenakan pasal  285 KUHP Pidana. 

Bunyi dari pasal 285 KUHP Pidan ini ; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukum penjara selama-lamanya dua belas tahun (12 tahun). (Buwas/PM) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini