BPKAD Malut Pastikan Tahun Ini Utang Pihak Ketiga Lunas

Sebarkan:

 

Kaban BKPAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya
Ka


SOFIFI, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara rupanya tidak main-main dalam menyelesaikan utang pihak ketiga yang belum terbayarkan di tahun-tahun sebelumnya. Jumlah utang bawaan yang harus lunasi senilai Rp139 Miliar. 

Penyebab belum terbayarkan, dikarenakan dinas-dinas bersangkutan terlambat mengajukan laporan pertanggung jawaban, bahkan ada OPD yang belum sama sekali melum menyampaikan LPJ. Padahal BKD selalu mengingatkan untuk segara mengajukan sehingga tahun ini dapat disiplin penyampaian LPJ.

“ Ada sejumlah OPD yang belum masukan Laporan Pertanggung jawaban, sehingga BKAD mendapatkan kendala untuk menerapkan disiplin” , ungkan kaban Keuangan Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan, Jumat, 18 Februari 2022

Menurutnya, belum mengajukan laporan pertanggung jawaban ke BPKAD. Atas catatan ini Purbaya mengingatkan seluruh bendahara dinas agar tahun ini lebih disiplin menyampaikan LPJ.

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, beban pembiayaan terbesar terdapat di Tiga ODP. Rp68 miliar di dinas PUPR, disperkim Rp20 miliar, disusul tertinggi ketiga yaitu Biro Kesra Rp11 miliar. Sementara sisahnya tersebar di masing-masing OPD.

Mantan Kepala Inspektorat Maluku Utara ini menyebutkan, rata-rata tunggakan merupakan utang bawaan, termasuk daftar utang tahun 2020.

 “Ihktiar ini dikarenakan tidak ada lagi pencairan-pencairan SPJ-nya yang belum masuk, apalagi untuk utang pihak ketiga. Kita di keuangan selalu siap selsaikan (semua utang) tahun ini, namun setiap pengajuan (penciran) harus ada review inspektorat sehingga ada dasar untuk pembayaran,” kata Purbaya,.

“Kita sudah disiplin. Jadi kalau SPJ dan TU merah, tidak akan (cair) lagi kalau belum dipertanggungjawabkan. itu sudah kita sampaikan (semua dinas),” sambungnya (red/brn)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini