Kaban BKPAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya |
Penyebab belum terbayarkan, dikarenakan dinas-dinas
bersangkutan terlambat mengajukan laporan pertanggung jawaban, bahkan ada OPD
yang belum sama sekali melum menyampaikan LPJ. Padahal BKD selalu mengingatkan
untuk segara mengajukan sehingga tahun ini dapat disiplin penyampaian LPJ.
“ Ada sejumlah OPD yang belum masukan Laporan
Pertanggung jawaban, sehingga BKAD mendapatkan kendala untuk menerapkan
disiplin” , ungkan kaban Keuangan Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan, Jumat,
18 Februari 2022
Menurutnya, belum mengajukan laporan
pertanggung jawaban ke BPKAD. Atas catatan ini Purbaya mengingatkan seluruh bendahara
dinas agar tahun ini lebih disiplin menyampaikan LPJ.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya
mengatakan, beban pembiayaan terbesar terdapat di Tiga ODP. Rp68 miliar di
dinas PUPR, disperkim Rp20 miliar, disusul tertinggi ketiga yaitu Biro Kesra
Rp11 miliar. Sementara sisahnya tersebar di masing-masing OPD.
Mantan Kepala Inspektorat Maluku Utara ini
menyebutkan, rata-rata tunggakan merupakan utang bawaan, termasuk daftar utang tahun
2020.
“Ihktiar
ini dikarenakan tidak ada lagi pencairan-pencairan SPJ-nya yang belum masuk,
apalagi untuk utang pihak ketiga. Kita di keuangan selalu siap selsaikan (semua
utang) tahun ini, namun setiap pengajuan (penciran) harus ada review inspektorat
sehingga ada dasar untuk pembayaran,” kata Purbaya,.
“Kita sudah disiplin. Jadi kalau SPJ dan TU
merah, tidak akan (cair) lagi kalau belum dipertanggungjawabkan. itu sudah kita
sampaikan (semua dinas),” sambungnya (red/brn)