Fakta Dibalik Ditemukan Sosok Mayat Bayi di Pantai Desa Liaro

Sebarkan:
Sosok mayat bayi yang ditemukan warga di pantai Desa Liaro. (dok.Istimewa)
HALSEL - Warga Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Rabu 9 Febuari digegerkan dengan ditemukannya sosok mayat bayi laki-laki yang sudah dimakan binatang liar.

Mayat bayi yang diperkirakan lahir beberapa jam sebelum dibuang Ibu kandungnya itu ditemukan oleh Sarki Rusdi (17) salah satu warga Desa Liaro. Pagi itu sekitar pukul 07 : 30 WIT, Sarki Rusdi berjalan menelusuri pantai. Tak jauh dari perkampungan Sarki melihat seekor anjing sedang menggigit benda yang mirip dengan sosok bayi.

Sarki kemudian mengusir anjing tersebut. Namun, usaha Sarki ini mendapat perlawanan dari anjing. Anjing itu kembali mengejar Sarki, Sarki kemudian menyelamatkan diri dengan cara berlari kembali ke rumah untuk memberitahu kepada Ayahnya Rusdi Husen dan Kakeknya Husen Ruslan.

Mendengar cerita dari Sarki, Rusdi dan Husen pun bergegas menuju ke pantai untuk melihat sosok bayi tersebut. Setibanya mereka di pantai langsung melihat sosok mayat bayi yang sudah kehilangan kaki bagian kanan karena dimakan anjing. 

Warga pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bacan Timur. Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Bacan Timur dan Tim dari Sat Reskrim Polres Halsel langsung bergerak menuju Desa Liaro melakukan olah tempat kejadian perkara. 

Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan salah satu perempuan berinisial RA (19) karena menyerahkan dirinya ke polisi pada Kamis 10/2 atau sehari setelah kejadian tersebut. Sebelum digiring ke Kantor Polres dilakukan pemeriksaan medis di RSUD Labuha untuk memastikan kondisi kesehatan RA. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, RA mengakui bawa mayat bayi yang ditemukan di pantai Desa Liaro merupakan anak kandungnya. RA sendiri merupakan warga Desa Liaro sesuai alamat yang tertera di Tanda Pengenal Penduduk (KTP).

"Sementara masih dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penelantaran jenazah bayi," kata IPTU Aryo, ketika dikonfirmasi media ini, Kamis 10/2/2022.
Terduga pelaku RA (19) saat mendapat perawatan medis di RSUD Labuha. (dok.Istimewa)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku RA (19) mengaku bayi yang merupakan anak kandungnya itu dibuang ke pantai pada hari Rabu 9/2 dini hari sekitar pukul 04 : 00 WIT setelah melahirkan. Motif dari kejadian ini, lantaran RA takut diketahui oleh suami dan keluarga suaminya karena RA sudah mengandung hasil dari hubungan badan dengan mantan pacarnya sebelum melangsungkan pernikahan.

RA dan suaminya melangsungkan pernikahan pada tanggal 01 Februari di Kecamatan Bacan Selatan. Berselang 10 hari setelah pernikahan, RA pun melahirkan bayi yang kemudian dibuang ke pantai. 

"Terduga pelaku saat ini kami amankan di kantor Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo. (Buwas/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini